Kolom
Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Amicus Curiae

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan (kiri) menunjukkan berkas kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Antara/M. Risyal Hidayat)

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden 2024 atau sengketa hasil pemilihan presiden-wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan banyak pihak.

Yang menarik adalah banyak pihak di luar para pihak terkait yang menyampaikan amicus curiae atau pendapat sebagai sahabat pengadilan kepada MK. Amicus curiae dapat disampaikan oleh individu atau organisasi berupa informasi, data, pendapat ahli/pakar, atau sudut pandang tertentu terkait perkara.

Advertisement

Ketua MK Suhartoyo menyebut telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi sahabat pengadilan yang masuk terkait PHPU presiden-wakil presiden 2024, salah satunya yang dibuat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Banyak pihak yang menyampaikan amicus curiae kepada MK terkait PHPU presiden-wakil presiden 2024. Amicus curiae yang masuk, antara lain, dari Petisi Brawijaya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan beberapa pihak lain.

Total 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Dalam proses persidangan hanya 14 yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Fakta ini bisa ditelaah dari dua sudut pandang. Pertama, tingkat kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum makin meningkat. Ini tentu gejala yang positif dalam konteks mendukung pendewasaan dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Demokrasi yang sehat dan dewasa selalu sejalan dengan penegakan hukum yang tanpa kompromi dan tanpa diskiminasi. Kedua, bisa jadi banyak amicus curiae yang disampaikan karena ketidakpercayaan berbagai elemen masyarakat terhadap integritas para hakim MK.

Tampaknya gejala ini yang lebih relevan dengan kondisi faktual dan mutakhir. Tentu ini bagian dari kepedulian masyarakat untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Advertisement

Banyak amicus curiae yang masuk dalam sidang PHPU presiden-wakil presiden 2024 hendaknya memunculkan upaya membangun sistem peradilan yang lebih maju dengan menentukan siapa saja yang berhak dan berwenang mengajukan amicus curiae sesuai perkara yang diadili.

Kemunculan amicus curiae diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi celah-celah hukum atau implikasi lainnya. Keterlibatan amicus curiae yang relevan dan berkualitas dapat meningkatkan kredibilitas pengadilan di mata masyarakat karena menunjukkan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada pemikiran jernih, mendalam, serta kajian komprehensif.

Yang perlu diingat adalah dampak partisipasi amicus curiae bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti kualitas argumen yang diajukan, relevansi informasi pendukung, dan bagaimana hakim pengadilan mempertimbangkan kontribusi mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itulah, penting membangun sistem peradilan yang memberikan identifikasi jelas siapa saja yang layak dan berhak mengajukan amicus curiae. Ini penting agar amicus curiae tak diajukan sembarangan dan kemudian malah jatuh menjadi saluran aspirasi yang justru merendahkan status sebagai sahabat pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif