Kolom
Jumat, 30 Juni 2023 - 09:40 WIB

Belajar dari Konflik

Suharsih  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suharsih (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pemilihan  kepala desa atau pilkades serentak tahap I tahun 2023 akan berlangsung di 67 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Klaten. Pemungutan suara pilkades serentak itu akan digelar pada 5 Juli 2023.

Tahapan penetapan calon kepala desa pada 15 Juni 2023. Masa kampanye calon kepala desa dijadwalkan pada 27-30 Juni 2023, disusul masa tenang pada 1-4 Juli 2023, dan pemungutan suara pada 5 Juli 2023

Advertisement

Situasi dan kondisi di desa-desa yang menggelar pilkades diharapkan kondusif dan tanpa intrik yang bisa memicu konflik. Penyelenggaraan pilkades jamak rawan terjadi konflik. Pemerintah Kabupaten Klaten bersama aparat keamanan melakukan berbagai upaya preventif.

Upaya itu adalah pemetaan desa-desa rawan konflik hingga menempatkan personel saat penyelenggaraan pemungutan suara. Kendati demikian, potensi konflik tetap ada. Pilkades serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab 3 Pasal 31 sampai Pasal 39.

Di pasal-pasal itu dijelaskan mekanisme, syarat-syarat menjadi calon kepala desa, hingga masa jabatan kepala desa. Pilkades serentak diatur pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Advertisement

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 25 November 2020 dan menjadi dasar hukum pemerintah daerah menyelenggarakan pilkades serentak maupun bergelombang.

Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat desa dalam memilih dan menentukan pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Harapan semua pihak adalah pilkades serentak berjalan lancar, aman, dan damai.

Semua pihak harus menerima apa pun hasil pilkades. Pada kenyataannya, pilkades justru kerap diwarnai konflik, polarisasi antara pendukung si A dan si B. Pada umumnya konflik bisa diselesaikan begitu pilkades selesai dan semua pihak legawa.

Advertisement

Kericuhan hingga Pengucilan

Dalam kasus tertentu konflik begitu kuat dan membutuhkan waktu lama untuk pulih atau berdamai. Salah satu konflik pilkades yang cukup menarik perhatian pada penyelenggaraan pilkades serentak pada Maret 2019 lalu di Kabupaten Klaten adalah di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, dan Desa Pucang Miliran, Kecamatan Tulung.

Kericuhan terjadi saat proses penghitungan suara di dua desa itu. Pihak yang kalah tidak terima dengan hasil penghitungan suara dan mengajukan protes. Di Desa Pucang Miliran, massa pendukung salah satu dari tiga calon kepala desa yang masih berada di sekitar lokasi tempat pemungutan suara mencoba masuk tempat pemungutan suara (TPS).

Aparat keamanan berusaha menenangkan massa agar tidak masuk ke TPS, namun massa yang menganggap ada indikasi kecurangan oleh panitia terus bergerak dan melemparkan sejumlah barang termasuk kursi.

Anggota Koramil Kecamatan Tulung ada yang terkena lemparan kursi dan terluka pada bagian dahi. Kericuhan berakhir setelah massa membubarkan diri, namun pagar pembatas TPS yang terbuat dari bambu dan seng dirusak massa.

Proses penghitungan suara pilkades di dua desa itu tetap berjalan dan protes massa pendukung salah satu calon kepala desa tidak memengaruhi penghitungan suara itu.

Konflik yang terjadi dalam pilkades di Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten  Klaten, pada Juli 2017 tergolong unik. Perselisihan tidak terjadi antarcalon kepala desa atau saat penghitungan suara, melainkan antarwarga yang berbeda pilihan.

Hanya gara-gara tidak memilih calon kepala desa yang disepakati warga satu dusun, satu keluarga warga dusun itu dikucilkan dari pergaulan. Konon beberapa hari sebelum pemungutan suara warga dusun tersebut membuat kesepakatan tertulis bahwa mereka semua harus memilih calon kepala desa tertentu.

Dalih kesepakatan itu untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan warga satu dusun. Surat kesepakatan itu memuat sanksi bagi warga yang memilih selain calon kepala desa yang disepakati berupa “pengucilan”.

Warga tersebut tidak akan dilibatkan dalam kegiatan, tidak didatangi rumahnya saat mendapat musibah seperti sakit atau meninggal, dan tidak pula disambangi saat menggelar hajatan pernikahan, khitanan, dan lainnya.

Saat pemungutan suara, ada satu warga yang ternyata tidak memilih calon kepala desa yang disepakati. Warga itu memilih calon kepala desa lain yang merupakan kerabatnya. Warga tersebut bersama seluruh keluarga dikucilkan oleh warga satu dusun.

Hal itu berlangsung berbulan-bulan. Ketika keluarga tersebut mengadakan acara tahlilan anaknya yang meninggal, yang datang justru warga dari luar dusun. Ketika warga tersebut memberikan sumbangan kepada tetangga yang sakit, uang sumbangan dikembalikan, bahkan ketika berpapasan, warga lain melengos dan tidak mau menyapa.

Berbagai konflik sosial dalam pilkades seharusnya bisa dihindari ketika semua pihak yang berkepentingan bersikap dewasa, legawa menerima apa pun hasil pilkades, tidak mudah terpancing emosi, dan tidak memaksakan kehendak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat desa dalam memilih dan menentukan pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Harus siap menang, harus siap kalah. Menang aja umuk, kalah aja ngamuk (menang jangan sombong, kalah jangan mengamuk). Prinsip dan falsafah itu harus menjadi pegangan semua pihak yang terlibat dalam pilkades serentak di Kabupaten Klaten pada 5 Juli 2023.

Berbagai konflik, kericuhan, hingga sanksi sosial seperti pengucilan setelah pilkades karena beda pilihan seperti yang terjadi pada pilkades-pilkades sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tak terulang lagi pada pilkades berikutnya. Semua pihak harus belajar bahwa rangkaian konflik itu tidak memberikan keuntungan apa pun, hanya kerugianlah yang didapat.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 24 Juni 2023. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif