Kolom
Jumat, 28 Juli 2023 - 10:30 WIB

Cakupan TPPO Makin Luas

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka kasus TPPO perdagangan bayi dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Antara/Kristina Natalia)

Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus jual beli ginjal di Kamboja. Sebagian korban praktik ini adalah warga negara Indonesia.

Para pelaku memberangkatkan para korban manipulasi tersebut ke Kamboja untuk diambil ginjalnya dan dijual. Kepolisian menangkap 12 orang dalam kasus itu, termasuk seorang polisi dan pegawai keimigrasian.

Advertisement

Jumlah korban hingga pekan ini diperkirakan mencapai ratusan orang. Para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat internasional. Sindikat ini bekerja merekrut sasaran menggunakan akun Facebook.

Para korban diiming-imingi uang hingga Rp135 juta. Sindikat ini menggunakan dua akun dan dua grup di Facebook. Dua grup itu adalah Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

Advertisement

Para korban diiming-imingi uang hingga Rp135 juta. Sindikat ini menggunakan dua akun dan dua grup di Facebook. Dua grup itu adalah Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

Sindikat juga merekrut sasaran dengan informasi mulut ke mulut. Beberapa tersangka adalah eks donor ginjal. Sindikat ini juga memalsukan rekomendasi perusahaan. Calon donor atau sasaran perekrutan yang akan diambil ginjalnya di Kamboja berangkat ke luar negeri seolah-olah hendak mengikuti family gathering.

Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Di sana polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Advertisement

Perdagangan ginjal hanyalah salah satu modus ”baru” dalam tindak pidana perdagangan orang. Belakangan tindak pidana ini juga menyasar kalangan ahli teknologi digital.

Mereka dimanipulasi lewat media sosial atau lewat pesan langsung dengan tawaran bekerja di luar negeri bergaji besar. Pada hakikatnya mereka diekspolitasi untuk kepentingan sindikat merekrut orang-orang dalam lingkaran perdagangan orang.

Data Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri hingga 19 Juli 2023 menunjukkan Polri telah menetapkan 829 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Advertisement

Modus lama dalam tindak pidana perdagangan orang adalah mengiming-imingi sasaran dengan tawaran menjadi pekerja migran legal/pembantu rumah tangga (PRT), ditawari menjadi anak buah kapal, dijadikan pekerja seks komersial, dan eksploitasi anak.

Cakupan tindak pidana perdagangan orang yang makin luas dan modus makin beragam meniscayakan kewaspadaan bersama untuk mencegah. Penggunaan teknologi digital dalam menjalankan modus merekrut siapa saja dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang meniscayakan literasi digital.

Kesepakatan negara-negara ASEAN yang menyertakan banyak organisasi masyarakat sipil tentang pembentukan jaringan masyarakat sipil untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang di Asia Tenggara harus segera diwujudkan.

Advertisement

Negara harus mendukung pembentukan jaringan ini dengan regulasi yang memungkinkan respons cepat dalam menangani tindak pidana perdagangan orang lintas negara. Dukungan lain adalah penindakan yang cepat dan tanpa kompromi. Perdagangan orang adaah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus menjadi musuh bersama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif