Kolom
Kamis, 2 November 2023 - 10:55 WIB

Esensi Debat Kandidat Sekretaris Daerah

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga calon sekda Kota Solo mengikuti debat calon sekda di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo, Sabtu (28/10/2023) malam. (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Pemerintah Kota Solo menggelar debat terbuka untuk calon sekretaris daerah (sekda). Tiga kandidat sekda mengikuti acara adu gagasan. Mereka menyampaikan gagasan pada acara yang digelar di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo pada Sabtu (28/10/2023) malam di hadapan lima panelis.

Warga menyaksikan debat calon sekda Kota Solo melalui kanal Youtube atau datang ke kawasan Balai Kota Solo. Debat itu tidak menjadi parameter pokok seleksi kandidat sekda karena pemilihan sekda merupakan hak prerogatif Wali Kota Solo.

Advertisement

Setidaknya melalui forum debat atau adu gagasan itu warga mendapatkan gambaran tentang gagasan sekaligus gambaran kompetensi para calon sekda Kota Solo dalam urusan pembangunan birokrasi dan pelayanan publik.

Kewenangan akhir menentukan siapa yang menjadi sekda Kota Solo ada di tangan Wali Kota Solo. Secara normatif dan prosedural debat bukanlah bagian pokok dalam seleksi sekda. Artinya proses debat atau adu gagasan itu bukan penentu seleksi sekda.

Itulah sebabnya tidak menjadi persoalan ketika Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo tidak hadir dalam acara debat atau adu gagasan calon sekda itu.  Esensi debat terbuka calon sekda adalah menjadi ikhtiar untuk menunjukkan kepada publik—setidaknya jajaran birokrasi Pemerintah Kota Solo—tentang kandidat sekda dan kompetensi mereka.

Advertisement

Esensi debat lebih pada mendengar gagasan-gagasan dan masukan-masukan serta ide-ide dari para calon sekda. Ini jelas menjadi nilai tambah bagi para kandidat sekda di hadapan jajaran birokrasi yang akan dipimpin.

Sayangnya, hal itu tidak terjamin menjadi bagian pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang siapa yang akan menjadi sekda Kota Solo. Hitam putih pemilihan sekda adalah hak prerogatif dan wewenang penuh Wali Kota Solo.

Dalam konteks inilah debat calon sekda menjadi ruang bagi publik untuk menilai apakah pilihan wali kota selaras dengan penampilan para kandidat saat mengartikulasikan kompetensi mereka dalam adu gagasan atau debat. Jika ternyata tak selaras, ya publik tak bisa berbuat apa-apa alias harus menerima.

Advertisement

Sekda adalah jabatan karier, bukan jabatan politik. Tugas utamanya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas antara penyelenggara fungsi penunjang urusan pemerintahan pada sekretariat daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Sekda mempunyai tugas pokok membantu wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Meskipun bukan faktor penentu seleksi sekda, debat atau adu gagasan kandidat sekda Kota Solo harus diapresiasi sebagai forum yang baik untuk memilih pemimpin. Pemimpin harus dipilih berdasarkan kualifikasi, kemampuan, kompetensi, dan bukan karena ketenaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif