Kolom
Jumat, 1 Desember 2023 - 09:30 WIB

Kampanye Dialogis yang Membumi

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membawa bendera partai-partai politik peserta Pemilu 2024 dalam kirab Kampanye Pemilu Damai di Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) lalu dan akan berlangsung kurang lebih 2,5 bulan ke depan hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye  Pemilu 2024  dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. PKPU ini memuat ketentuan bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan. PKPU itu juga mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden tambahan jika terjadi putaran kedua.

Advertisement

Adapun tahapan dan jadwal kampanye sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu adalah 28 November 2023-10 Februari 2024 meliputi kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan kampanye dia media sosial.

Pada 21 Januari-10 Februari 2024 meliputi kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Berikutnya, pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang. Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara serentak Pemilu 2024.

Dilanjutkan pada 2-22 Juni 2024 adalah masa kampanye tambahan jika terjadi pemilihan presiden putaran kedua. Tanggal 23-25 Juni 2024 adalah masa tenang dan 26 Juni 2024 adalah pemungutan suara pemilihan presiden putaran kedua.

Advertisement

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Waktu yang cukup panjang itu diharapkan bisa diisi dan diperkaya dengan kampanye dialogis yang membumi. Kampanye dialogis oleh para calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan maupun kampanye dialogis oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

Memperbanyak kampanye dialogis akan membangun tradisi berdemokrasi yang sehat dan berbiaya murah ketimbang sekadar kampanye pengerahan massa atau show of force seperti konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa dalam jumlah besar di satu tempat yang cenderung rawan terjadi pelanggaran dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kalaupun perlu kampanye dengan pengerahan massa seperti rapat umum di lapangan terbuka, hendaknya diisi dengan materi yang mendidik. Kampanye dengan mengerahkan massa dan menyelenggarakan keramaian-keramaian tanpa muatan pendidikan politik yang sehat dan membumi sebenarnya bagian dari memperlama tradisi berdemokrasi nonsubtansial, hanya berhenti pada demokrasi prosedural.

Advertisement

Penyelenggaraan aneka forum paparan dan dialog dengan calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu terakhir bisa menjadi contoh format kampanye dialogis yang membumi. Demokrasi dengan model pemilihan langsung, khususnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden, sudah berjalan sejak 2004, artinya kurang lebih sudah 20 tahun.

Jangka waktu itu seharusnya cukup untuk proses pendewasaan berdemokrasi. Jangan lagi kembali ke cara-cara lama yang tidak dewasa dan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif