Kolom
Jumat, 16 Februari 2024 - 09:55 WIB

Kantor Urusan Semua Agama

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani warga di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Kementerian Agama sedang merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya khusus melayani urusan-urusan umat Islam, tetapi melayani urusan semua umat beragama.

Kini Kementerian Agama sedang menginventarisasi jenis-jenis layanan untuk umat semua agama yang akan disediakan di KUA.  KUA adalah unit pelayanan Kementerian Agama yang berlokasi di kecamatan.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA di kecamatan, unit kerja ini mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Berdasarkan ketentuan itu KUA menyelenggarakan fungsi, antara lain, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariat, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jemaah calon haji reguler.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan itu KUA menyelenggarakan fungsi, antara lain, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariat, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jemaah calon haji reguler.

Revisi atas Peraturan Menteri Agama itu kini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Revisi aturan inilah yang nanti menjadi landasan hukum memberdayakan KUA menjadi kantor urusan semua agama.

Inisiatif ini tentu harus didukung. Ini akan menjadikan kehadiran negara di tengah umat semua agama menjadi makin nyata. Sejauh ini KUA hanya identik dengan kantor urusan agama Islam, bukan kantor urusan semua agama.

Advertisement

Perubahan di KUA bisa dimaknai sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakomodasi keberagaman agama di negara ini. Inklusivitas menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam mengakses pelayanan keagamaan.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan semangat inklusivitas, tetapi juga diharapkan membawa perubahan positif dalam kualitas pelayanan Kementerian Agama.

Ketika KUA melayani semua agama, diharapkan setiap individu dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan relevan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Advertisement

Keputusan untuk melayani semua agama di KUA juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan toleransi dan persatuan di tengah perbedaan. Ini membuka pintu untuk dialog dan pemahaman yang lebih baik antarpemeluk agama.

Dengan berinteraksi secara lebih intensif, masyarakat dapat memahami perbedaan mereka dengan lebih baik, menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat di tengah keberagaman.

Fungsi KUA yang melayani semua agama dapat menjadi upaya penguatan nilai-nilai keberagamaan yang dapat menyatukan semua umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berbasis keberagamaan.

Advertisement

Hal ini dapat menjadi landasan kukuh untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis dan saling menghormati demi pembangunan berkelanjutan dalam nuansa persatuan, kesatuan, dan berkeadilan bagi semua warga negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif