Kolom
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:45 WIB

Kenaikan Retribusi kala Pasar Makin Sepi

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kota Sragen menggelar aksi spontan menolak kenaikan retribusi, Senin (18/12/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Para pedagang di Pasar Kota Sragen berunjuk rasa menolak rencana Pemerintah Kabupaten Sragen menaikkan retribusi pasar sebesar 56,25% hingga 100%. Kenaikan retribusi itu akan diterapkan mulai awal 2024.

Rencana penaikan retribusi pasar itu berdasar pada kenaikan target pendapatan asli daerah dari retribusi pasar, yaitu dari Rp10 miliar pada 2023 menjadi Rp15 miliar pada 2024. Otoritas di Pemerintah Kabupaten Sragen menyebut kenaikan retribusi pasar adalah keharusan karena target pendapatan asli daerah juga harus naik.

Advertisement

Kenaikan retribusi itu akan diberlakukan di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Sragen yang berjumlah 47 unit dan berlokasi di 20 kecamatan. Sikap pedagang yang menolak rencana kenaikan retribusi dan rencana Pemerintah Kabupaten Sragen menaikkan retribusi memang wajar mengemuka.

Sikap pedagang menolak kenaikan retribusi tentu berbasis pengalaman riil mereka. Bahwa kondisi pasar tradisional kini makin sepi. Jangan lupakan bahwa para pedagang di pasar tradisional itu baru saja mengalami pukulan sangat berat pada masa pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari dua tahun.

Ketika pandemi Covid-19 mereda, kondisi mereka di pasar-pasar tradisional tak langsung pulih. Saat ini mereka masih pada masa pemulihan pascapandemi. Pada saat yang sama—terutama di kawasan urban—mereka menghadapi realitas perubahan gaya hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Pasar tradisional bukan lagi tujuan utama dan sumber utama memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hadi di sebagian masyarakat kini telah bergeser menjadi lebih simpel dan hemat waktu.

Makin banyak warga yang enggan mengeluarkan banyak tenaga dan membuang banyak waktu sekadar untuk pergi ke pasar tradisional dan berbelanja barang kebutuhan sehari-hari di sana. Kini tersedia banyak sarana memenuhi kebutuhan itu secara lebih efektif, efisien, hemat tenaga, hemat waktu.

Sedangkan dalam perspektif Pemerintah Kabupaten Sragen kenaikan pendapatan asli daerah—salah satu posnya adalah retribusi pasar—adalah bagian penting dari unjuk kerja. Ketika pendapatan asli daerah meningkat artinya keberdayaan pemerintah daerah makin besar.

Advertisement

Walakin, Pemerintah Kabupaten Sragen harus memosisikan realitas yang dihadapi para pedagang di pasar-pasar tradisional itu sebagai basis perumusan kebijakan. Menaikkan target pendapatan asli daerah berbasis pasar tradisional bisa jadi sekarang bukan lagi pilihan yang bijaksana.

Justru tugas pemerintah daerah saat ini adalah mengupayakan keberlangsungan dan keberlanjutan pasar tradisional bekerja sama dengan para pedagang. Kenaikan retribusi jelas bukan pilihan terbaik. Pola partisipasi, saling melengkapi, antara pemerintah daerah dan paguyuban pedagang adalah pilihan paling logis.

Pola partisipasi akan menghasilkan strategi dan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pasar tradisional di tengah perubahan gaya hidup sebagian masyarakat dalam memenuhi konsumsi dan kebutuhan sehari-hari.

Kini tak bijaksana menempatkan pedagang pasar tradisional murni sebagai objek pendapatan asli daerah karena mereka juga butuh memberdayakan diri untuk keberlanjutan usaha mereka dan keberlanjutan pasar tradisional. Dialog dua arah menjadi jalan terbaik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif