Kolom
Selasa, 20 Februari 2024 - 09:55 WIB

Ketiadaan Teladan dan Kegagalan Reformasi Moral

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). (Antara/Umarul Faruq)

Sebanyak 90 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK pada Rabu (17/1/2024).

Mereka menjalani sidang etik dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK. Hasil sidang etik adalah 90 orang pegawai KPK tersebut terbukti bersalah melanggar kode etik.

Advertisement

Sebanyak 12 pegawai dari 90 orang tersebut diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Mereka melakukan pungungutan liar sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk sehingga menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPK. Hanya 78 orang pegawai KPK yang diberi sanksi disiplin berupa permohonan maaf.

Advertisement

Mereka melakukan pungungutan liar sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk sehingga menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPK. Hanya 78 orang pegawai KPK yang diberi sanksi disiplin berupa permohonan maaf.

Sejak status pegawai KPK berubah menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada 1 Juni 2021 membuat sanksi etik hanya berupa sanksi moral, sebatas permintaan maaf, dengan sanksi yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Pengusutan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK ini terbilang sangat lambat. Dewan Pengawas KPK melaporkan kasus pungutan liar itu kepada Pimpinan KPK pada Mei tahun 2023.

Advertisement

Peristiwa ini menunjukkan KPK gagal mengawasi sektor-sektor kerja yang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Praktik pungutan liar seharusnya jangan sampai terjadi di lembaga antirasuah ini.

Pimpinan KPK seharusnya memahami rumah tahanan adalah salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi. Tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rumah tahanan KPK saat ini jelas bukan modus baru.

Pungutan liar jual-beli fasilitas jamak dan  sering terjadi di rumah tahanan lain dan lembaga pemasyarakatan. Dalam sidang etik terungkap para pelaku pungutan liar itu berhasil meraup uang Rp6,1 miliar .

Advertisement

Praktik pungutan liar di rumag tahanan KPK itu, yang merupakan salah satu modus korupsi, telah berlangsung sejak tahun 2018. Pungutan liar yang dilakukan puluhan pegawai KPK itu disebabkan ketiadaan teladan kepatuhan pada etika di KPK.

Praktik demikian malah seolah-olah menjadi ladang ”bisnis” untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh sebagian pegawai KPK. Dari lima orang pimpinan KPK periode 2019-2024, dua di antara mereka telah terbukti melanggar kode etik berat.

Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK kini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindakan korupsi. Kegagalan reformasi moral dan pengawasan di internal juga menjadi penyebab pungutan liar terjadi di internal lembaga antikorupsi ini.

Advertisement

Karena itulah, secara institusional KPK harus memastikan perekrutan pegawai mengedepankan integritas. Kini tampak jelas orang-orang yang masuk dan bekerja di KPK justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum. Komisi antikorupsi kok malah menjadi sarang korupsi. Menyedihkan…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif