Kolom
Kamis, 1 Februari 2024 - 09:55 WIB

Masalah UKT dan Kewajiban Negara

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa yang menempuh bangku kuliah. (Freepik).

Kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) terjadi di banyak perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri. Ada kecenderungan permohonan keringanan UKT bertambah tiap tahun akademik baru.

Sejumlah kasus berakhir memilukan ketika mahasiswa dari keluarga miskin gagal membayar UKT. Keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017.

Advertisement

Regulasi itu mengatur pimpinan perguruan tinggi negeri dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa yang mengalami ketidakmampuan ekonomi dan/atau mahasiswa yang mengalami perubahan data kemampuan ekonomi.

Kebijakan tentang pemberian keringanan UKT tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah, termasuk di perguruan tinggi negeri, secara umum memang masih memberatkan.

Advertisement

Kebijakan tentang pemberian keringanan UKT tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah, termasuk di perguruan tinggi negeri, secara umum memang masih memberatkan.

Biaya kuliah tinggi dan cenderung naik. Sering kali kenaikan biaya kuliah tak sebanding dengan kenaikan gaji atau upah atau penghasilan orang tua yang mendukung putri-putri mereka berkuliah.

Jumlah mahasiswa yang mengajukan keringanan pembayaran UKT setiap tahun tinggi. Pembayaran UKT tertinggi yang diharapkan menjadi sumber subsidi silang di perguruan tinggi negeri hanya berkisar 2% hingga 5%.

Advertisement

Solusi dengan menggunakan pinjaman daring sebagai opsi sesungguhnya solusi yang tidak arif secara umum. Ini berisiko menambah jumlah kredit macet dari kalangan usia muda.

Sejauh ini, berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren kredit macet pinjaman daring didominasi oleh kalangan anak muda, yaitu yang berusia 19 tahun hingga 34 tahun.

Persoalan ketidakmampuan mahasiswa UKT ini sesungguhnya bagian dari kewajiban negara memenuhi hak pendidikan bagi tiap warga negara, termasuk di pendidikan tinggi.

Advertisement

Skema-skema yang memungkinkan mahasiswa mendapat keringanan pembayaran UKT memang menjadi dilematis ketika model pengelolaan perguruan tinggi—termasuk perguruan tinggi negeri—makin dominan dengan model pengelolaan perusahaan.

Perguruan tinggi—termasuk perguruan tinggi negeri—tak lagi menjadi sepenuhnya lembaga pendidikan yang mengutamakan tujuan mendidik generasi bangsa agar berdaya saing, namun makin pekat dengan logika menghimpun keuntungan sebanyak-banyaknya, mirip perusahaan.

Status perguruan tinggi sebagai berbadan hukum yang punya kewenangan mandiri mengelola keuangan tak berkorelasi dengan biaya kuliah yang terjangkau semua kalangan.

Advertisement

Evaluasi perlu dilakukan agar mahasoiswa miskin tetap bisa berkuliah di perguruan tinggi. Biaya kuliah yang terus meningkat jangan menghentikan niat dan semangat mahasiswa dari kalangan miskin.

Sambil mencari solusi baru dalam bentuk skema bantuan pembiayaan yang sepenuhnya menunjukkan kehadiran negara, perlu pula evaluasi atas mekanisme pemberian keringanan UKT yang seharusnya tidak terlalu birokratis dan berorientasi mendukung mahasiswa lulus kuliah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif