Kolom
Sabtu, 9 September 2023 - 10:45 WIB

Melarang Kampanye di Sekolahan

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan siswa melakukan jamasan 1.000 bendera merah-putih di halaman sekolahan itu pada Selasa (15/8/2023). (Istimewa/SMKN 1 Plupuh)

Otoritas pengelola pendidikan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di berbagai daerah, termasuk di Soloraya dan Jawa Tengah, dan komunitas peduli pendidikan telah mengeluarkan pernyataan tegas melarang kampanye politik dalam rangka Pemilu 2024 di sekolahan.

Pernyataan ini sejalan dengan imbauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang meminta sekolah dan madrasah tidak dijadikan lokasi kampanye kontestasi politik praktis Pemilu 2024.

Advertisement

Ini langkah merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) asalkan tanpa atribut kampanye.

Berkampanye politik praktis—kontestasi Pemilu 2024—di sekolahan memang tidak tepat. Kampanye politik praktis di sekolahan potensial menyimpang dari kepentingan edukasi politik, yang muncul malah gontok-gontokan.

Advertisement

Berkampanye politik praktis—kontestasi Pemilu 2024—di sekolahan memang tidak tepat. Kampanye politik praktis di sekolahan potensial menyimpang dari kepentingan edukasi politik, yang muncul malah gontok-gontokan.

Sekolahan memang tidak selayaknya dijadikan lokasi kampanye politik. Saat ini kepala sekolah dan guru masih terbebani upaya mengatasi problem learning loss akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada siswa generasi masa Covid-19.

Optimalisasi proses belajar dengan banyak perubahan dan penyesuaian butuh daya, waktu, dan konsentrasi penuh. Sayang kalau kemudian diganggu oleh kampanye politik praktis. Tidak semua siswa sekolah tingkat SMA/SMK/MA menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024.

Advertisement

Edukasi soal politik bisa disampaikan oleh para guru melalui berbagai metode pembelajaran yang saat ini berkembang menjadi lebih dinamis sesuai mata pelajaran dan kurikulum. Kini tersedia metode pembelajaran berbasis proyek secara berkelompok yang layak dimanfaatkan untuk pendidikan politik yang tidak partisan.

Guru bisa mengarahkan diskusi dengan tema-tema ringan terkait tata negara maupun pemerintahan di Indonesia. Kampanye politik Pemilu 2024 oleh partai politik atau politikus hanya pantas dan layak diselenggarakan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.

Masyarakat perguruan tinggi jauh lebih siap menerima perbedaan pendapat, berdebat, mengadu gagasan. Jauh lebih banyak risiko sosial dan budaya yang buruk ketika kampanye politik Pemilu 2024 dilaksanakan di sekolahan.

Advertisement

Melarang kampanye politik terkait Pemilu 2024 di sekolahan adalah kebijakan yang terbaik dan harus diapresiasi serta didukung. Keputusan ini tidak melanggar regulasi karena posisi pengelola sekolah berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan sekolahan menjadi lokasi kampanye.

Larangan ini hendaknya disikapi oleh partai politik dan politikus dengan legawa demi kepentingan pendidikan generasi muda. Belum saatnya dan bukan tempatnya pelajar tingkat SMA/SMK/MA terlibat langsung dalam kampanye partai politik maupun politikus.

Edukasi politik sejauh ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam koridor hak pelajar berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula. Seluruh pengelola sekolah seharusnya mengambil sikap melarang atau tidak mengizinkan partai politik dan politikus berkampanye di sekolahan.

Advertisement

Otoritas sekolah harus punya integritas dalam mendidik warga sekolah sesuai porsinya. Partai politik dan politikus harus berkomitmen tidak memasuki sekolah tingkat SMA/SMK/MA dalam urusan kampanye politik praktis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif