Kolom
Jumat, 23 Februari 2024 - 09:55 WIB

Melindungi Pers

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jurnalisme (freepik.com)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak penerbit dengan tujuan memperkuat industri pers nasional.

Langkah ini menandai upaya pemerintah menanggapi tantangan disrupsi digital yang dapat mengancam kelangsungan hidup industri pers dalam negeri. Peraturan presiden ini menetapkan hak-hak penerbit yang harus dilindungi.

Advertisement

Peraturan presiden ini juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan platform digital global memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap penerbit atau industri pers Indonesia.

Penerbitan peraturan presiden ini harus dimaknai bukan hanya langkah memberlakukan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk kebijakan afirmasi terhadap industri pers nasional.

Advertisement

Penerbitan peraturan presiden ini harus dimaknai bukan hanya langkah memberlakukan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk kebijakan afirmasi terhadap industri pers nasional.

Tujuan lebih besar adalah memelihara demokrasi, mendewasakan demokrasi di Indonesia, dengan memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan terverifikasi kepada masyarakat. Inilah ranah pers profesional.

Peraturan ini bukan hanya tentang memastikan keberlangsungan penerbit lokal, tetapi juga tentang membangun ekosistem yang kukuh bagi industri pers Indonesia. Disrupsi digital telah mengubah lanskap media atau perusahaan pers secara drastis.

Advertisement

Penting untuk dicatat bahwa ada masa transisi selama enam bulan sebelum peraturan presiden ini diberlakukan sepenuhnya. Ini memberi kesempatan kepada perusahaan pers di Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan baru yang diatur oleh peraturan ini.

Peraturan ini seharusnya menjadi pemicu bagi negosiasi yang adil antara penerbit lokal atau perusahana pers di Indonesia dengan platform digital global. Ini adalah kesempatan untuk membangun hubungan bisnis yang seimbang, kepentingan kedua belah pihak diakui dan dihormati dalam posisi setara.

Meskipun peraturan ini adalah langkah penting, perlu menyadari bahwa ini bukanlah solusi akhir untuk menjawab semua tantangan yang dihadapi industri pers pada era digital.

Advertisement

Ini adalah langkah awal yang penting, namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada kemauan platform digital global untuk berunding dengan penerbit lokal atau perusahana pers nasional dengan sikap yang setara.

Salah satu langkah operasional dari peraturan ini adalah pembentukan komite yang harus melibatkan individu yang berkompeten dan mampu untuk mewakili kepentingan penerbit lokal dalam negosiasi dengan platform digital global.

Keberadaan komite ini akan memastikan bahwa suara penerbit didengar dan diperhitungkan dalam setiap keputusan yang memengaruhi industri pers nasional. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus dimaknai sebagai langkah penting melindungi hak-hak penerbit dan memperkuat industri pers nasional di tengah tantangan disrupsi digital.

Advertisement

Upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, penerbit, dan platform digital global, diperlukan untuk memastikan implementasi peraturan ini dan menjaga kelangsungan industri pers sebagai pilar penting demokrasi dan pembangun masyarakat berkeadaban tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif