Kolom
Senin, 22 Mei 2023 - 09:44 WIB

Membuat Aturan untuk Dilanggar

Ahmad Mufid Aryono  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Mufid Aryono (Istimewa/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Lalu  lintas di Kota Solo makin padat, terlebih saat libur dan ketika banyak yang mengunjungi destinasi wisata di Kota Solo.

Proyek di sejumlah kawasan, terutama di wilayah Solo bagian utara, membuat arus lalu lintas tersendat karena ada pengalihan lalu lintas untuk memperlancar proyek.

Advertisement

Diawali jembatan Jurug yang ditutup, viaduk Gilingan yang ditutup, sebagian Jl. Kolonel Sugiyono ditutup, terkini penutupan Jl. Solo-Purwodadi dari simpang Joglo hingga pertigaan Sekip, Banjarsari, untuk memperlancar proyek pembangunan rel layang.

Itu membuat sejumlah ruas jalan menjadi jalan alternatif. Akibatnya, sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan yang sangat parah.

Advertisement

Itu membuat sejumlah ruas jalan menjadi jalan alternatif. Akibatnya, sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan yang sangat parah.

Jl. Tentara Genie Pelajar di Nusukan adalah contoh jalan kota yang awalnya hanya dilintasi sedikit kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, kini jalan itu menjadi jalan utama.

Jalan itu kini rusak parah karena ribuan sepeda motor melintas sebagai akibat penutupan viaduk Gilingan. Beberapa ruas jalan lain rusak karena kekuatan badan jalan yang tidak sebanding dengan beban kendaraan yang melintas.

Advertisement

Kerusakan jalan bisa saja disebabkan oleh sejumlah fakfor, baik faktor alam maupun nonalam. Kerusakan jalan karena faktor alam bisa dimaklumi, tidak bisa dihindari oleh manusia. Faktor nonalam justru bisa menjadi penyebab mayoritas kerusakan jalan.

Kendaraan bertonase di atas ketentuan saat melintas di jalan itu menyebabkan kerusakan jalan. Sudah ada rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan bertonase tertentu, tetapi hanya dianggap pajangan, bahkan sebagian pengendara menganggap aturan dibuat untuk dilanggar.

Contohnya bisa dilihat di perempatan Genengan, Mojosongo. Di bagian ruas Jl. Sutoyo atau dari traffic light Genengan, Mojosongo, ke selatan atau ke arah simpang empat Ngemplak terpampang rambu-rambu bergambar truk dicoret warna merah ditambah dengan keterangan di bawah rambu itu JBB>5.500 kg.

Advertisement

Kenyataannya bisa dilihat tiap hari di jalur itu truk-truk besar seperti truk kontainer/trailer, truk dengan berat di atas 5.500 kilogram, melintas di jalur itu. Jelas bahwa kerusakan jalan akan terus terjadi jika tidak ada kesadaran pengguna jalan untuk memahami aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Ketiadaan petugas yang memantau di jalur itu menyebabkan rambu-rambu itu hanya semacam pajangan/penghias di jalur padat lalu lintas di Jl. Sumpah Pemuda maupun Jl. Mayjen Sutoyo. Pemantauan dengan kamera CCTV jarang sekali diikuti penindaan pada kendaraan yang jelas melanggar aturan tersebut.

Pemerintah Kota Solo memiliki pusat pergudangan Pedaringan yang bisa digunakan untuk membongkar dan memuat barang dari dan kendaraan berat seperti itu sebelum dibawa ke kawasan pabrik di Kota Solo untuk diolah dan diproduksi.

Advertisement

Di Jl. Brigjen Katamso, Kota Solo, juga sering ada kendaraan berat masuk dan keluar di salah satu gudang atau pabrik yang berada di jalan kampung. Saat bermanuver sering menyebabkan  kemacetan di jalan berstatus milik Kota Solo itu.

Kini tinggal bagaimana penegakan aturan dilakukan. Pemangku kebijakan harus tahu bahwa itu jelas melanggar kelas jalan maupun beban maksimal kendaraan yang boleh melintas. Penegakan aturan harus terus ditingkatkan.

Jangan sampai masalah menjadi viral baru bertindak. Hal-hal kecil harus diatasi dan ditindak agar tak menjadi masalah yang merepotkan banyak orang. Para pengguna jalan juga harus menyadari bahwa aturan dibuat untuk ditati, bukan malah untuk dilanggar.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 13 Mei 2023. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif