Kolom
Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:50 WIB

Mengakomodasi dan Mendukung Inisiatif Lokal

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati makan malam di kafe kawasan Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Kamis (8/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Panitia Kerja Komisi X DPR tentang Rancangan Undang-undang Kepariwisataan berinisiatif menyusun draf revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Inisiatif DPR ini telah disosialisasikan di berbagai daerah saat anggota DPR datang ke daerah pemilihan mereka, termasuk di Kabupaten Sragen beberapa hari lalu. Draf revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 inisiatif DPR itu segera disampaikan kepada pemerintah.

Advertisement

Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 penting untuk melahirkan regulasi tentang kepariwisataan yang kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif di tengah perkembangan kondisi dunia yang makin nirbatas.

Manajemen pariwisata era kini harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengubah cara pandang wisatawan. Mereka kini memiliki cara—bahkan layak disebut budaya—baru dalam berwisata.

Perubahan perilaku wisatawan terlihat ketika 70% search and share melalui perangkat digital. Ini menunjukkan teknologi memengaruhi dan membentuk cara seseorang berwisata. Perencanaan perjalanan, saat dalam perjalanan, sampai dengan saat kembali dari perjalanan semua berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Advertisement

Teknologi kini harus menjadi salah satu variabel penguatan manajemen strategi pariwisata seperti tertuang dalam analisis politic, economy, social, technology, environment, and legal. Teknologi yang dapat digunakan di sektor pariwisata, antara lain, mobile augmented realityvirtual reality (VR), Internet of things (IoT), dan wearable devices.

Sektor pariwisata kini harus mengadaptasi virtual tourism agar dapat memberikan fasilitas memuaskan kepada konsumen. Teknologi yang digunakan dapat bersifat on-site maupun off-site.

Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 harus menjadi perhatian lantaran inovasi teknologi kini sangat memengaruhi masa depan pariwisata Indonesia. Revolusi iIndustri 4.0 tidak hanya berdampak pada industri perhotelan, tetapi juga pergeseran pariwisata dan pengelolaan destinasi wisata.

Advertisement

Aspek inovasi teknologi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta keberadaan revolusi industri 4.0 telah membuat banyak hal baru yang berkembang di sektor kepariwisataan.

Ini bisa menjadi peluang pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi. Inisiatif membuat dan mengelola desa wisata adalah bagian penting dari perkembangan teknologi promosi wisata. Inisiatif lokal seperti desa wisata itu perlu dilindungi sekaligus diberdayakan dengan kerangka regulasi yang jelas, kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif.

Karena itulah penyusunan revisi Undang-undang Kepariwisataan harus benar-benar memperhatikan berbagai aspek inisiatif lokal, termasuk dalam urusan pelestarian kawasan adat. Catatan penting dalam pembahasaan revisi Undang-undang Kepariwisataan adalah harus partisipatif bermakna.

Jangan sekadar menjadi bentangan karpet merah bagi para investor besar di sektor pariwisata. Kalau ini yang terjadi, revisi undang-undang hanya akan berpihak kepada kepentingan pemodal besar dan malah akan mematikan inisiatif-inisiatif lokal, termasuk kepentingan pelestarian kawasan adat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif