Kolom
Jumat, 29 Desember 2023 - 09:45 WIB

Mengingat dan Menguatkan Lagi K3

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di smelter di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rabu (8/2/2023). (Antara/HO-Pemda Morowali Utara)

Sejak  Undang-undang Cipta Kerja diberlakukan, pemerintah gencar menggelar karpet merah untuk semua jenis investasi di Indonesia. Pembukaan peluang investasi ini juga menjadi tren di tingkat kabupaten/kota.

Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota memasang target investasi yang masuk di daerah masing-masing dengan memberikan beragam fasilitas kemudahan usaha.

Advertisement

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada tren kenaikan investasi di Indonesia. Pada 2022 realisasi penanamann modal asing (PMA) di Indonesia US$45,6 miliar (setara Rp654,4 triliun dengan kurs saat itu).

Pada 2022, jumlah investasi asing (PMA) ini lebih dominan dibanding penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang sebesar Rp552,8 triliun. Kondisi ini juga nyaris sama dengan investasi pada 2021.

Advertisement

Pada 2022, jumlah investasi asing (PMA) ini lebih dominan dibanding penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang sebesar Rp552,8 triliun. Kondisi ini juga nyaris sama dengan investasi pada 2021.

Dari sisi ekonomi Undang-undang Cipta Kerja efektif menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia. Perlu dingat bahwa semua bentuk investasi itu harus memperhatikan betul aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Insiden 18 pekerja meninggal dunia di Morowali, Sulawesi Tengah, layak menjadi pengingat betapa pentingnya nyawa manusia.  Insiden di smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di Morowali itu aktual dan relevan dengan kepentingan penguatan K3 di semua jenis investasi, apalagi yang bersifat padat karya.

Advertisement

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Setiap perusahaan diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Sistem ini harus diaplikasikan dan diintegrasikan ke sistem manajemen perusahaan.

SMK3 adalah bagian sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Advertisement

Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 orang pegawai serta memiliki potensi bahaya yang tinggi. Salah satu cara mengevaluasi SMK3 adalah audit. Audit SMK3 penting untuk penguatan K3.

Audit adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk mengecek pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Audit ini mengukur hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Audit harus dilaksanakan setransparan dan seakurat mungkin. Jangan sampai audit ini justru menjadi ruang “transaksi gelap” untuk membenarkan yang salah.

Advertisement

Semua pemangku kepentingan dunia usaha harus turut bertanggung jawab menguatkan K3 di semua unit usaha, baik skala mikro maupun industri global. Insiden di Morowali layak menjadi pengingat bahwa tidak ada yang lebih berharga selain nyawa manusia!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif