Kolom
Senin, 15 Januari 2024 - 09:55 WIB

Minuman Berpemanis, Cukai, dan Kesehatan

Redaksi  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membeli minuman berpemanis dalam kemasan di toko ritel modern di Kota Solo, Minggu (4/6/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gappmmi) menolak rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun ini. Sejak tahun lalu pemerintah berencana menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan pada 2024.

Organisasi ini menyebut cukai bukan solusi untuk masalah pengendalian risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan. Pemberlakuan cukai tentu akan menambah harga jual. Ini tentu berefek negatif pada sisi penjualan produsen.

Advertisement

Pemerintah menyebut saat ini harga minuman berpemanis dalam kemasan tidak mencerminkan biaya eksternal bagi masyarakat. Penerapan cukai menjadi instrumen pemerintah menutup biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul dari konsumsi berlebihan minuman berpemanis dalam kemasan.

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan telah diidentifikasi sebagai kebijakan “pembelian terbaik” oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Strategi ini juga direkomendasikan oleh United Nations International Chlidren’s Emergency fund (UNICEF).

Advertisement

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan telah diidentifikasi sebagai kebijakan “pembelian terbaik” oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Strategi ini juga direkomendasikan oleh United Nations International Chlidren’s Emergency fund (UNICEF).

UNICEF memaknai cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebagai alat yang efektif untuk mencegah kelebihan berat badan dan penyakit tidak menular terkait pola makan.

Langkah ini untuk mendukung kewajiban produsen minuman berpemanis dalam kemasan mencantumkan label kandungan minuman tersebut atau kandungan gizi pada minuman itu pada bagian depan label kemasan (front-of-pack nutritional labels).

Advertisement

Penyakit jantung iskemik adalah kondisi medis yang terjadi ketika aliran darah ke jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh pembuluh arteri koroner.

Dalam pandangan pemerintah setidaknya terdapat lima tujuan penerapan cukai minuman berpemanis. Pertama, meningkatkan harga eceran pembelian dan konsumsinya.

Kedua, mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman. Ketiga, mengubah norma masyarakat dengan mengirimkan pesan yang kuat bahwa konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara reguler bukanlah bagian dari pola makan yang sehat dan bergizi.

Advertisement

Keempat, mengurangi asupan gula dalam populasi. Kelima, menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan yang dapat diinvestasikan kembali untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Gappmmi berpendapat tujuan pemerintah yang bermuara pada urusan kesehatan individu dan kesehatan masyarakat bisa dicapai tanpa menaikkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Mereka menyarankan edukasi yang lebih intensif, sosialisasi yang kontinu, dan membangun kesadaran masyarakat ihwal minuman sehat lebih penting daripada menerapkan cukai.

Advertisement

Perlu dialog lebih lanjut ihwal lima tujuan yang mayoritas beririsan dengan urusan kesehatan dan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Prinsipnya adalah mencegah penyakit jauh lebih baik daripada mengobati, apalagi penyakit yang potensial merugikan generasi bangsa secara umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif