Kolom
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 06:00 WIB

TENTANG ISLAM : Uang Zakat untuk Biaya Menikah

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Menggelar acara pernikahan membutuhkan biaya. Seorang pria di Solo mengaku belum cukup tabungan untuk menggelar pernikahan dengan wanita pujaannya. Namun, niatnya untuk menikah sudah kuat.

Advertisement

Ada seseorang yang lantas menawarkan bantuan dengan menggunakan uang  zakat untuk biaya pernikahan. Bagaimana Islam memandang permasalahan tersebut? Simak penjelasan ustaz kali ini, sebagaimna pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (15/10/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin curhat kepada Ustaz. Saya bujangan, umur 29 tahun, sangat ingin menikah tetapi tidak punya biaya. Pekerjaan saya buruh tukang batu, membantu ayah yang juga tukang batu. Ibu saya tidak bekerja, adik saya dua orang masih di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Hasil kerja saya dan ayah saya hanya cukup untuk sekeluarga. Untuk biaya sekolah adik, kadang-kadang kami dibantu oleh paman saya yang bekerja sebagai tukang kebun (penjaga) sekolah. Kebetulan paman saya sudah diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Ananda Suparno yang dirahmati Allah SWT. Anda bujangan sudah umur 29 tahun, ingin kawin, itu hal yang sudah wajar. Saya dulu kawin umur 25 tahun, pada 1962. Secara garis besar pertanyaan Anda akan saya jelaskan sebagai berikut.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran Surat An Nur ayat 32 yang artinya “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian.” Nabi besar Muhammad SAW bersabda: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang berkemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih melindungi/menjaga kemaluan.

Advertisement

Khalifah Umar Bin Abdul Azis memerintahkan untuk menyeru kepada masyarakat setiap hari. Mana orang-orang miskin? Mana orang-orang yang banyak utang? Mana pemuda yang sudah ingin kawin? Untuk membantu problem umat yang miskin, Khalifah Umar Bin Abdul Azis mengambil kas/baitul mal untuk membiayai orang-orang miskin serta pemuda-pemuda miskin yang ingin segera menikah. Uang zakat bisa dipakai untuk membantu biaya pernikahan bagi pemuda muslim yang miskin. Orang-orang miskin termasuk delapan asnaf yang berhak menerima pembagian zakat.

Dengan demikian, berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW tersebut, Ananda Suparno diperbolehkan untuk menerima pembagian zakat untuk sekadar meringankan beban rencana Anda untuk nikah.

Saran atau nasihat Ustaz kepada Anda sebagai berikut:

Advertisement

1. Jaga dan lakukan ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh dengan ikhlas.

2. Rajin-rajinlah belajar agama karena belajar agama adalah wajib hukumnya.

3. Rajin-rajinlah membaca Alquran dengan tadabur.

4. Walaupun Anda bekerja sebagai tukang batu, Anda tidak perlu kecil hati yang penting kerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan jujur.

5. Allah tidak melihat harta, tahta, pangkat dan jabatan akan tetapi Allah SWT akan melihat hatimu dan amal perbuatanmu.

Semoga Allah selalu memberi hidayah, inayah dan taufiknya sehingga selamat di dunia dan akhirat. Amin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif