Kolom
Jumat, 27 Januari 2012 - 16:24 WIB

Tragedi Tugu Tani & Kejahatan Miras

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nur Alam Windu Kuncoro, Lajnah I’lamiyah Hizbut Tahrir Indonesia Wilayah Soloraya (FOTO/Istimewa)

Nur Alam Windu Kuncoro, Lajnah I’lamiyah Hizbut Tahrir Indonesia Wilayah Soloraya (FOTO/Istimewa)

Situs jejaring sosial yang berisi hujatan, cacian, dan makian tertuju kepada Apriyani Susanti, 29,  Sopir mobil yang menabrak kerumunan orang dan menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, menjadi trending topic.

Advertisement

Sumpah serapah hingga ultimatum hukuman mati juga mewarnai laman web sebagai tuntutan balasan setimpal bagi sopir  yang telah menghilangkan sembilan nyawa dan mencederai sejumlah korban lainnya. Dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta, keluarga korban menyatakan menolak untuk memaafkan Apriyani.

Apriyani dan ketiga temannya Deny Mulyana, 30, Adistira Putri Grani, 26 serta Arisendi, 34, menjadi tersangka. Yang lebih menyedihkan bagi kita adalah sopir dan teman-temannya itu ternyata adalah para peminum miruman keras (miras) dan pengguna narkoba. Hasil tes di RS Kramat Jati menyatakan ditemukan zat yang mengandung metamfetamin yang ada dalam narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Advertisement

Apriyani dan ketiga temannya Deny Mulyana, 30, Adistira Putri Grani, 26 serta Arisendi, 34, menjadi tersangka. Yang lebih menyedihkan bagi kita adalah sopir dan teman-temannya itu ternyata adalah para peminum miruman keras (miras) dan pengguna narkoba. Hasil tes di RS Kramat Jati menyatakan ditemukan zat yang mengandung metamfetamin yang ada dalam narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Meski awalnya mengelak,  dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka menenggak bir, wiski, termasuk mencicipi ganja, dan saat  berpesta menggunakan ekstasi.

Peristiwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani ini memberikan pelajaran berharga bagi kita. Pertama, miras dan narkoba adalah barang yang berbahaya dan mematikan bukan saja bagi penggunanya tetapi juga bagi siapa saja yang terkena dampaknya baik langsung maupun tidak langsung. Korban di Tugu Tani memang bukan pengguna, mereka adalah korban tindakan orang yang kalap setelah menenggak kenikmatan sesaat.

Advertisement

Ketiga, selaku pelindung dan pengayom rakyat, pemerintah harus bertanggung jawab melindungi akal, jiwa, agama dan kehormatan warga negara dari segala marabahaya termasuk dari bahaya miras dan narkoba. Jangan ada lagi kebijakan dan regulasi yang menjadikan miras dan narkoba bebas dan liar di tengah masyarakat, meski mendatangkan keuntungan yang  menggiurkan.

Jangan pula masih ada orang yang tambah sengsara akibat kebijakan negara. Naik mobil tidak mampu. Naik busway digrepe-grepe, naik kereta api dicopet, naik angkot diperkosa, yang jalan kaki ditabrak pula.

 

Advertisement

Dibalik Peristiwa

Masih hangat dalam ingatan kita, beberapa hari sebelum peristiwa memilukan di kawasan Tugu Tani ini, kontroversi seputar miras sempat menjadi opini panas di tengah masyarakat setelah mengemukanya kebijakan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ bertanggal 16 November 2011. Pemerintah meminta sejumlah daerah mencabut peraturan daerah (perda) tentang larangan minuman beralkohol.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Zudan,  pencabutan perda-perda ini dilakukan karena perda-perda tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi. Peraturan yang lebih tinggi itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Advertisement

Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenoek menjelaskan dalam Keppres No 3/1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0%-5%, golongan B dengan alkohol 5%-20% dan golongan C dengan kandungan alkohol 20%-55%.

Golongan A masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. Semua sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat.

Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah memberlakukan perda yang melarang minuman keras golongan A beredar. Daerah itu di antaranya Tangerang, Bandung, Balikpapan dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah wewenang otoritas di pemerintah pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007.

Kebijakan ini menuai penolakan dan protes dari sejumlah kalangan, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin berkata,”Kita menolak pencabutan karena perda-perda itu merupakan aspirasi daerah yang bermanfaat.” Ketua DPR Marzuki Alie menyesalkan kebijakan Mendagri  yang mencabut perda yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Andreas A Yewangoe mengatakan masyarakat Indonesia belum siap jika perda tentang larangan miras dibatalkan. Menurut Andreas, masyarakat Indonesia belum bisa mengontrol diri jika sudah mabuk.

Mendagri segera menanggapinya dengan memberikan pernyataan bahwa kebijakannya adalah dalam upaya evaluasi dan sinkronisai perda-perda dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak ada maksud untuk mencabut perda karena yang berhak mencabut perda adalah presiden melalui Keppres.

Manusia boleh berencana, akan tetapi Allah punya cara lain untuk mengingatkan umat manusia.  Jikalau demikian halnya masihkah kita meragukan lagi kejahatan miras dan narkoba? Masihkah kita memberikan celah sedikit saja bagi barang haram itu untuk hadir di tengah kita? Tidak takutkah kita akan akibat yang akan diterima baik di dunia dan di akhirat?

Islam mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai penjualnya, hasil darinya dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya” (HR Ahmad).

Islam melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dan sebagainya. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi. Wallahu ’Alam bi Asshowwab.

 

Advertisement
Kata Kunci : Miras Sopir Tugu Tani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif