SOLOPOS.COM - Rafsi Albar (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pemilihan presiden pada 2024—bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan secara serentak—kini telah memasuki tahap adu gagasan, bahkan sebelum masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berakhir.

Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto telah memaparkan—sebagian—visi dan misi mereka di hadapan publik melalui berbagai acara yang diadakan oleh para pendukung maupun pihak lain seperti kampus dan media massa.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Salah satu yang mengundang perhatian publik beberapa waktu belakangan adalah acara bertajuk 3 Bacapres Bicara Gagasan—bacapres adalah bakal calon presiden—yang  diadakan oleh Mata Najwa di Universitas Gadjah Mada pada Selasa 19 September 2023.

Selama enam jam lebih tiga calon presiden itu bergiliran memaparkan gagasan mereka dan berdialog dengan Najwa Shihab—sebagai tuan rumah acara Mata Najwa atau pembawa acara—serta menjawab pertanyaan dari audiens.

Di antara banyak pertanyaan yang bermunculan, ada satu yang konsisten dilontarkan yaitu skor yang diberikan para calon presiden terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka memberikan skor yang berbeda-beda.

Anies memberikan angka 5 atau 6, Ganjar memberikan angka 7,5, dan Prabowo memberikan angka 8. Alasan mereka memberikan angka itu beragam. Mereka menyebut penggunaan kata ”Wakanda” atau ”Konoha” sebagai pengganti nama negara yang menandakan ketakutan di masyarakat.

Ada pula ungkapan pengalaman pribadi ketika para calon presiden itu tidak menindaklanjuti perundungan dan cemoohan di berbagai media sosial. Mereka juga menyebut statistik pelanggaran terhadap hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejak Juni 2022 hingga Juni 2023 yang dinilai relatif kecil ketika memperhitungkan hate speech, hoax, dan bullying di media sosial.

Perlu diakui bahwa terdapat banyak kejadian di dunia maya yang dapat digolongkan dalam salah satu dari contoh di atas dan jumlahnya tidak sedikit dan bahkan tidak dapat dihitung dengan mudah.

Sebagaimana dikemukakan oleh tiga calon presiden itu, yang demikian itu tentu tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi peradaban bangsa Indonesia, seperti budi pekerti.

Hate speech, hoax, dan bullying juga tidak sejalan dengan ketentuan hukum seperti Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penghargaan terhadap hak asasi orang lain.

Ketentuan ini senada dengan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional seperti Pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Ada beberapa hal yang menarik sekaligus ironis yang patut ditelaah. Pertama, rasanya seperti tidak elok menyederhanakan diskursus mengenai kebebasan berekspresi pada angka.

Argumen yang didasarkan pada premis relativitas jumlah kasus dengan fenomena tidak menyenangkan di masyarakat, bagaimanapun kecilnya, tetap tidak dapat menjustifikasi penyalahgunaan hukum dan penyelenggaranya.

Justru menerapkan perhitungan seperti itu dapat terlihat sebagai tindakan menyepelekan hak yang dimiliki oleh individu yang hakikatnya tidak ternilai.

Ini pula yang secara konsisten menjadi kritik terhadap berbagai indikator hak asasi manusia internasional, meski ada beberapa perbedaan alasan yang mendasari.

Penghargaan terhadap hak asasi manusia tidak dapat disimplifikasi oleh angka yang rigid dan tidak mencerminkan kenyataan yang terlihat di masyarakat. Kedua, data yang dilansir Kontras mencakup berbagai kasus yang tidak hanya berputar pada dinamika di dunia maya.

Kebebasan berekspresi dan pelanggaran yang terjadi terhadap kebebasan ini justru banyak terjadi di kehidupan nyata dengan represi secara fisik yang ironisnya mayoritas dilakukan oleh unsur pemerintah.

Dari sini dapat terlihat bahwa ada miskonsepsi atau penyederhanaan masalah yang sebenarnya. Represi atas kebebasan yang terjadi di media sosial seperti yang sering dikemukakan hanyalah sebagian kecil dari masalah yang jauh lebih besar.

Narasi yang acap kali dibawa oleh para pejabat publik terasa seakan-akan menutup mata pada realitas dengan memperlihatkan figur yang berjiwa besar dan ”legawa” terhadap berbagai kritik yang dilontarkan.

Selain dari cerita yang terkesan melebih-lebihkan (baik secara kuantitas maupun kualitas), bukankah memang begitu seharusnya sikap pejabat publik? Diskursus mengenai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia secara umum memang bukan suatu persoalan mudah.

Menyematkan angka pada kebebasan bukannya menyederhanakan masalah sehingga sesuai dengan agenda narasi tertentu. Itu justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan fundamental.

Yang sebaiknya dilakukan oleh para pejabat publik, khususnya calon presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024, adalah mengubah pola pandang lama yang tidak reseptif terhadap kritik dan membangun kebiasaan masyarakat untuk menyampaikan masukan substantif demi kemajuan bersama.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 3 Oktober 2023. Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, asisten dosen, dan peneliti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya