SOLOPOS.COM - Zennis Helen (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO – Pemungutan  suara Pemilu  2024 telah usai. Ratusan juta pemilih telah datang dan memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan oleh penyelenggara pemungutan suara.

Saat ini penyelenggara Pemilu 2024 sedang dalam proses menghitung suara pemilih untuk dikonversikan menjadi kursi legislatif dan kursi presiden-wakil presiden.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Siapa yang akan meraih kursi dalam pemilu serentak ini ditentukan jumlah atau perolehan suara  masing-masing calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Saat ini tengah dihitung oleh penyelenggara penyelenggara pemilu di setiap jenjang dan akan berlabuh di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasar informasi yang saya dengar, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Maret 2024.

Pemilu sesungguhnya tak hanya tentang perolehan suara kontestan. Pemilu juga erat kaitannya dengan partai politik. Dalam pemilihan umum anggota legislatif dan presiden-wakil presiden, partai politiklah yang memegang peran penting.

Tidak akan ada nama caleg dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam surat suara ketika tidak ada partai politik. Partai politik yang memiliki kuasa mengajukan caleg dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Betapa pentingnya partai politik dalam perekrutan dan kaderisasi untuk menjadi pemimpin lokal dan nasional. Dalam mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) juga  tidak mengatasnamakan individu caleg, melainkan harus mengatasnamakan partai politik.

Partai politik sebagai pemberi kuasa ketika terjadi sengketa di peradilan ketatanegaraan itu. Mengapa partai politik tidak pernah disorot oleh para doktor dan profesor yang sebelum hari pemungutan suara lalu menyampaikan pernyataan keprihatinan? Bagaimana pemilu dilihat sebagai batu uji parpol?

Para kontestan yang berlaga pada Pemilu 2024 dapat dipastikan tidak datang dan jatuh dari langit. Mereka datang dari partai politik. Partai politiklah yang memberikan persetujuan sehingga mereka dicalonkan dan masuk dalam gelanggang kontestasi.

Tidak ada suprastruktur politik ketatanegaraan apa pun di negara ini yang tidak diintervensi partai politik, termasuk ingin menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam orang dari sembilan orang  hakim konstitusi harus berdiskusi terlebih dahulu dengan partai politik. Pendek kata, mau jadi apa pun kita di republik ini harus mendapat restu dari partai politik.

Mau menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), harus disetujui partai politik.

Dapat dikatakan komisioner KPU dan Bawaslu saat ini adalah pembagian jatah dan alokasi dari masing-masing partai politik. Kenapa partai politik tidak menjadi bagian yang disikapi kritis oleh  para akademikus di berbagai kampus menjelang pemungutan suara pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 lalu?

Sangat banyak yang harus dibenahi dalam partai politik. Para insan akademis kampus tidak mau mendesak pemangku kebijakan di negeri ini untuk memperbaiki partai politik.

Partai politik memiliki elan vital untuk perbaikan negeri ini.  Partai-partai politiklah pihak pertama yang harus diberi peringatan dan teguran di balik kualitas Pemilu 2024 yang buruk.

Tak hanya itu, partai politik sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi dan peran signifikan, secara internal maupun eksternal. Secara internal, partai politik harus mampu menjadikan dirinya sebagai partai kader, tempat atau wadah bagi kader-kader yang notabene akan menjadi calon pemimpin.

Partai politik juga menjadi tempat pelatihan kepemimpinan di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Partai politik juga melembagakan (institusionalisasi) nilai-nilai demokrasi.

Secara eksternal, partai politik melakukan pendidikan politik,  menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta melakukan pendewasaan politik (R. Siti Zuhro, Parpol dan Pendidikan Politik, Kompas, 5/12/2019).

Partai politik menjadi prasyarat utama bagi demokrasi. Bila kehidupan  demokrasi baik maka partai politik juga harus baik dan melaksanakan fungsi-fungsi  yang diperintahkan oleh undang-undang.

Sayang sekali, partai politik jarang mendapat kritik dari kampus, padahal partai politik sangat penting dalam kehidupan demokrasi di negara ini.

Pemilu 2024 tidak saja sarana untuk mengadili para pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat dan memberikan penghargaan terbaik bagi pemimpin yang terbukti memperhatikan rakyat.

Pemilu juga menjadi sarana untuk mengadili partai politik. Pemilu 2024 akan mengubah struktur partai politik yang menguasai parlemen. Ada partai politik yang dapat memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% dan ada yang tidak dapat memenuhi.

Keterpenuhan itu ditentukan oleh suara pemilih di bilik suara pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas itu,  jelas tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi di  DPR.

Bagi partai politik yang memenuhi akan memiliki wakil di parlemen. Tentu ada penyebab mengapa partai politik gagal memenuhi ambang batas parlemen.



Ada partai politik yang gagal dalam melakukan kaderisasi dan tidak pernah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik hanya  menyapa pemilih ketika pemilu tiba.

Partai politik dihukum oleh pemilih dan gagal melenggang ke gedung DPR. Walakin, partai politik sangat penting bagi tumbuh kembang demokrasi dan hendaknya menjadi penyambung lidah rakyat  dengan pengambil kebijakan di negeri ini. Semoga.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 24 Februari 2024. Penulis adalah dosen Pemilu dan Kepartaian di Fakultas Hukum Universitas Ekasakti dan penulis disertasi tentang pengujian AD/ART partai politik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya