SOLOPOS.COM - Ilustrasi investiasi perdagangan daging anjing dari DMFI. (Istimewa)

Masalah perdagangan anjing dan konsumsi daging anjing kembali mengemuka. Isu ini timbul tenggelam beberapa tahun belakangan. Komunitas yang menyerukan penghentian pembantaian anjing untuk dikonsumsi terus bertambah di banyak daerah.

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing ke lokasi yang diduga tempat penjagalan di Kabupaten Sragen. Dari lima orang tersangka itu, satu orang adalah pemesan anjing-anjing tersebut.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Otoritas di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sragen menyatakan rumah yang disebut tempat penjagalan anjing di Kecamatan Gemolong itu hanya lokasi transit. Ratusan ekor anjing itu hendak didistribusikan ke para pemesan di wilayah Soloraya.

Komunitas pencinta anjing di berbagai daerah, termasuk di Soloraya, beberapa tahun belakangan intensif mengampanyekan anjing bukan bahan makanan. Mereka aktif mengampanyekan dan menyosialisasikan pemahaman kepada publik bahwa anjing bukan hewan untuk dikonsumsi.

Anjing itu teman, bukan makanan. Begitu salah satu materi kampanye mereka. Anjing memang binatang yang khas. Anjing punya karakter baik yang bisa diberdayakan manusia. Anjing bisa menjadi teman, bisa menjadi penjaga rumah. Anjing bisa membantu pekerjaan manusia.

Masih banyak bahan makanan hewani lainnya. Anjing tidak layak dijadikan bahan pangan. Kampanye dan sosialisasi demikian ini sejalan dengan hasil riset kesehatan yang menunjukkan ada dampak buruk karena mengonsumsi daging anjing.

Kampanye demikian makin marak beberapa tahun belakangan juga dilatarbelakangi kesadisan dalam menjagal anjing. Anjing menjadi korban penyiksaan sebelum dijadikan bahan pangan. Secara umum masyarakat tidak sepakat anjing menjadi bahan pangan.

Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa menjadi contoh. Beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang pedagang makanan berbahan daging anjing. Para pedagang diminta alih bahan dagangan, bahkan difasilitasi bantuan modal. Hal ini bisa dijadikan contik sikap tegas melarang jual beli anjing untuk konsumsi dan bisa ditiru pemerintah daerah lain.

Upaya pemberantasan perdagangan anjing untuk konsumsi—di dalamnya termausk urusan penyiksaan hewan—tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada perubahan kesadaran masyarakat.

Kampanye dan penyadaran tentang risiko kesehatan dan aspek etika dari mengonsumsi daging anjing harus terus digencarkan untuk membentuk opini publik dan mendorong perubahan perilaku yang berbasis perubahan pola pikir terhadap anjing.

Peningkatan pengawasan terhadap pasar daging dan praktik-praktik usaha yang terlibat dalam perdagangan anjing juga kunci dalam mengidentifikasi dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Membantu pelaku perdagangan daging anjing untuk beralih ke mata pencarian yang lebih berkelanjutan dan etis merupakan bagian pendekatan yang holistik. Program pelatihan keterampilan dan dukungan ekonomi dapat membantu mereka meninggalkan praktik yang merugikan hewan dan kesehatan manusia.

Pemberantasan perdagangan daging anjing membutuhkan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan aspek hukum, pendidikan masyarakat, pengawasan pasar, dan dukungan ekonomi. Dengan upaya intensif pemerintah serta dukungan organisasi non-pemerntah dan masyarakat umum, diharapkan pemberantasan perdagangan anjing untuk konsumsi segera tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya