SOLOPOS.COM - Mariyana Ricky P.D. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Genderang perang melawan judi online seharusnya ditabuh kian kencang setelah banyak peristiwa tragis imbas aktivitas terlarang itu. Candu judi online membuat banyak orang kehilangan akal sehat, berperilaku tak wajar, hingga berbuat kriminal untuk menuntaskan ketagihan berjudi.

Beberapa hari terakhir publik bergidik atas kasus di Mojokerto, Jawa Timur, ketika seorang perempuan polisi membakar suaminya yang sesama polisi. Perempuan polisi itu kalap karena suaminya ketagihan judi online.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Sang istri yang baru saja melahirkan anak kembar itu naik pitam lantaran gaji ke-13 sang suami hanya tersisa ratusan ribu rupiah dari jutaan rupiah karena habis untuk berjudi online.

Peristiwa dampak judi online yang terjadi sebelumnya yang juga tak kalah bikin geleng-geleng kepala. Pembunuhan dan perampokan dilakukan seorang lelaki paruh baya di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 2023.

Dia merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri demi bisa berjudi online dan membeli sabu-sabu. Peristiwa lain pada Mei 2024, seorang anggota TNI AL di Yahukimo, Papua Pegunungan, mengakhiri hidup karena terjerat utang seratusan juta rupiah yang sebagian dia gunakan untuk berjudi online.

Dari peristiwa tersebut dapat dimaknai bahwa seseorang seolah-olah bisa lepas kontrol saat rasa ketagihan pada judi online tak terpenuhi. Beberapa psikolog menyatakan kecanduan judi online merupakan suatu adiksi yang bisa memengaruhi pola berpikir seseorang.

Kesenangan sesaat dari permainan judi dapat memberikan dorongan emosional yang membuat individu merasa lebih baik, meskipun hanya sesaat. Emosi sesaat itulah yang membuat individu lambat laun mengalami kecanduan judi online.

Pemerintah sebenarnya intensif menerapkan berbagai kenijakan dan strategi  untuk memberantas judi online. Pemerintah memutus akses, memblokir rekening bank terafiliasi judi online, hingga menghapus konten yang mengarah ke judi online.

Meski akses telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Siapa saja tetap dapat terus mengakses dengan mudah. Hal itu salah satunya karena situs judi online bisa menyusup di situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan.

Ada jutaan laman website slot gacor (jenis permainan judi slot) yang menumpang di situs pemerintah dan lembaga akademis. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan customer due diligenc—termasuk tracing dan profiling—terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Sigap) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Kendati begitu, OJK menyebut aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 menjelaskan sebanyak 79%  dari mereka yang bertaruh judi online berada pada transaksi nominal kecil, di bawah Rp100.000.

Dari beragam cara tersebut, sepertinya langkah yang dilakukan pemerintah sudah maksimal, namun mengapa korban terus berjatuhan? Pada pekan ini, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dikabarkan bakal diteken Presiden Joko Widodo.

Publik diminta menunggu dasar hukum terbaru pemberantasan judi online dan penindakannya agar bisa ditekan secara komprehensif. Lalu, apa tugas masyarakat selagi menunggu gebrakan pemerintah? Bagaimana kalau saling mengedukasi?

Paling tidak bertukar literasi finansial untuk mengelola keuangan sendiri. Kecanduan judi termasuk salah satu gangguan mental yang dijelaskan kriterianya dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition (DSM-5).

Jika Anda mengetahui ada orang di sekitar Anda yang terjebak candu judi online, bantulah mengetahui penyebabnya, bantu untuk memblokir akses ke situs judi online, ajak cari kesibukan lain yang lebih sehat, dan dorong untuk mencari bantuan profesional.

Klise memang. Walakin, selagi pemerintah tampak tak berdaya menangani dahsyatnya pengaruh judi online di masyarakat, kita sendirilah yang harus bersama-sama berperang melawan judi online. Melawan sampai tumbang, sampai hilang. Semoga…

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 14 Juni 2024. Penulis adalah Manajer Konten Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya