SOLOPOS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kanan), Mochamad Afifuddin (kedua dari kiri) dan Yulianto Sudrajat (kedua dari kanan) menunjukkan data digital kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan calon anggota DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (Antara/Reno Esnir)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sampai kabupaten/kota telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/kota, dan DPD pada pekan lalu.

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal tiga bulan lagi. Pada 14 Februari 2024 warga negeri ini yang memiliki hak pilih akan menentukan wakil mereka yang duduk di kursi parlemen: DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Sebenarnya masyarakat masih sedikit sekali mendapatkan informasi tentang rekam jejak calon wakil rakyat yang bakal dipilih. Dari ribuan calon wakil rakyat itu tentu pemilih ingin mengetahui identitas serta latar belakang mereka.

Identitas dan latar belakang para calon anggota legislatif (caleg) penting untuk menjadi bagian bahan menganalisis dan menentukan siapa yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan masa kampanye yang hanya berlangsung  75 hari jelas tak cukup untuk mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat. Kehadiran caleg pada masa kampanye tidak cukup untuk menjadi  pertimbangan pemilih.

Memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg yang masuk DCT di laman resmi KPU penting bagi publik untuk mengetahui rekam jejak—walau informasi minimal tentang latar belakang calon wakil rakyat.

Pada pemilihan anggota legislatif dalam Pemilu 2019 hanya sekitar 49% calon anggota DPR/DPRD/DPD yang mau membuka riwayat hidup mereka untuk diakses oleh publik, terutama pemilih. Banyak caleg keberatan membuka daftar riwayat hidup dengan alasan ada data-data pribadi.

KPU menyatakan akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada setiap caleg dan partai politik ihwal pembukaan daftar riwayat hidup. Pendewasaan demokrasi mensyaratkan jangan sampai rakyat bingung, apalagi buta, dalam memilih wakil di DPR, DRPD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD akibat kurangnya infomasi tentang pribadi caleg.

Sebenarnya membuka daftar riwatar hidup caleg adalah bagian penting dari pendewasaan demokrasi. Pemilih perlu mengetahui rekam jejak para calon wakil mereka di parlemen.

Pemilih berhak mendapatkan informasi valid yang dipublikasikan KPU tentang riwayat hidup caleg. Sepak terjang caleg juga menjadi acuan rakyat dalam memilih wakil yang akan menjadi penyampai aspirasi.

Kejelasan rekam jejak caleg yang diawali dengan pembukaan daftar riwayat hidup mereka adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas rekam jejak caleg yang dapat mengurangi potensi banyak suara tidak sah. Sebagai calon pejabat publik, para caleg mestinya membuka diri kepada masyarakat yang diwakili.

Riwayat hidup caleg yang disembunyikan justru akan menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sebenarnya punya persoalan serius. Jangan sampai rakyat bingung atau malah buta dan akhirnya salah memilih wakil karena keterbatasan informasi latar belakang caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya