Menjelang pemilihan gubernur Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa tentang haramnya menyuap dan menerima suap untuk memenangkan pemilihan kepada daerah sebab praktik tersebut mendorong pelakunya melakukan korupsi bila menjadi pejabat (SOLOPOS, 13/3).
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan dan segala penyimpangan dari yang semestinya. Dalam bahasa Arab kita kenal risywah (suap). Secara tegas kita dapati sebuah pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa penyuap dan yang disuap sama-sama akan masuk neraka. Tetapi, ancaman ini tidak cukup ampuh untuk mencegah pemeluk agama (Islam) menghindari korupsi. Secara faktual mayoritas penduduk Jawa Tengah adalah muslim maka logis pula apabila umat Islam adalah jumlah yang besar dari pelaku korupsi.
Korupsi adalah sebuah aktivitas fisik dan dalam Islam segala aktivitas fisik diatur secara formal pada satu tatanan yang kita kenal dengan fikih. Dalam khazanah ilmu keislaman, fikih menempati tempat yang paling istimewa. Bahkan, lima dari rukun Islam, yaitu syahadat, salat, puasa, zakat dan haji empat di antaranya berada pada tataran fikih tersebut.
Dalam berbagai forum majelis taklim baik tingkat rukun tetangga (RT) maupun di televisi, bila ada tanya jawab, persoalan yang paling banyak ditanyakan peserta juga dalam level fikih. Seperti sahkah tayamum dengan menempelkan tangan di kursi pesawat? Bagaimana hukumnya SMS ketika sedang mendengarkan khotbah Jumat? Bagaimana hukumnya arisan sistem gugur?
Fikih adalah seperangkat hukum yang mengandung lima kategori, yaitu wajib (harus dikerjakan), sunah (baik dikerjakan), mubah (boleh dikerjakan), makruh (baik ditinggalkan) dan haram (harus ditinggalkan). Beragama pada level fikih berarti bertindak pada jalur wajib, sunah atau mubah dan menghindari yang haram dan makruh. Persoalannya adalah dalam fikih terdapat berbagai pendapat tentang satu perbuatan.
Sebagai contoh adalah tentang kebiasaan memberikan hadiah. Bagaimana hukumnya bila seorang bawahan memberi hadiah kepada atasan? Salah satu rekomendasi musyawarah alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu menyatakan memberi hadiah kepada pejabat secara berlebihan hukumnya haram. Tapi, apa ukuran suatu hadiah dinilai berlebihan?
Membingkai perbuatan seseorang dalam kerangka fikih memudahkan memperoleh pembenaran. Beragama pada level ini berarti mengejar formalitas. Beragama dalam rangka memenuhi kewajiban dan menghindari larangan, meskipun perbuatan tersebut secara moral mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam kajian fikih, cara beragama seperti ini sering terjerumus kepada apa yang dinamakan hilah (bentuk jamaknya hiyal).
Dalam Kamus al Munawir, hilah berarti tipu daya (al khud’ah) atau alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri (al ruwaighah). Dalam Arabic-English Lexicon, hilah adalah a means of attaining to some state (cara-cara untuk mencapai beberapa keadaan secara terselubung). Term ini ada pada kajian hukum Islam, yaitu suatu terobosan hukum yang dipilih seseorang agar ia tetap dalam bingkai keabsahan hukum.
Dengan memakai term hilah ini fenomena ”sedekah” calon kepala daerah atau calon gubernur yang membantu sebuah pondok pesantren menarik untuk dikaji. Secara fikih tampak tidak ada persoalan sebab uang yang diberikan merupakan amal altruisme yang dianjurkan Islam. Repotnya, saat ini yang didengungkan orang adalah menegakkan supremasi hukum, bukan menegakkan moral. Maka, bisa kita saksikan keanehan-keanehan perilaku korupsi yang menggemaskan tetapi secara fikih (syariat Islam) maupun hukum nasional sah.
Substansi Agama
Agama mengajarkan keikhlasan, kejujuran, hidup sederhana, budaya malu, etos kerja dan prinsip mendahulukan orang lain. Agama melarang persekongkolan, kemunafikan, hidup boros dan berlebihan. Setiap agama bertujuan memperbaiki moral manusia. Kata Nabi SAW, ”Aku diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak manusia”. Itulah substansi agama. Sayang, hal itu semakin asing bagi umat beragama saat ini. Keberagamaan kita masih ada di langit, tidak di bumi.
Kata Kuntowijyoyo, tidak terjadi objektivikasi dalam beragama, sehingga yang terjadi adalah munculnya kepribadian ganda (split personality) pada pemeluk agama. Seseorang mungkin saleh secara agama tetapi tidak saleh secara sosial. Membaca kitab suci iya, salat atau beribadah iya, pergi haji juga iya, tetapi mark up anggaran dilakukan, borfoya-foya menjadi kebiasaan dan menerima suap bukan sesuatu yang dirisaukan. Dalam hal ini, beragama pada level fikih bahkan dapat dipakai untuk menutupi kebejatan sosial yang dilakukan seseorang.
Agama itu suci. Beragama bukan hanya aktivitas fisik yang dapat dikemas dalam tataran fikih. Beragama bukan hanya persoalan halal-haram. Lebih dari itu, beragama berarti upaya mendekatkan diri kepada Allah melalui hati nurani, bukan sebatas urusan fikih yang lebih mengedepankan akal. Seseorang dengan ilmu yang dimiliki dapat bersilat lidah menghalalkan suatu perbuatan amoral secara sosial, tetapi kata hati nurani tidak dapat dimungkiri.
Sudah jamak kita ketahui bahwa beragama itu memiliki dua dimensi, yaitu dimensi Ilahi (vertikal) dan sosial (horizontal). Yang pertama lingkupnya individual. Kepuasan kedekatan kepada Allah hanya dapat dirasakan oleh manusia secara personal. Inilah yang biasa disebut sebagai religious experience (pengalaman keagamaan). Sifatnya individual, antara satu dan lain orang akan berbeda. Meskipun demikian, secara umum kepuasan berasyik masyuk dengan yang Ilahi ini akan dapat menenteramkan hati pelakunya.
Adapun dimensi sosial merupakan resultan dari yang pertama di atas. Adalah omong besar seseorang mengaku dekat kepada Allah sementara secara sosial tidak memberikan kontribusi positif kepada makhluk Allah yang lain. Bukankah orang yang dekat dengan Allah akan melihat dengan ”mata” Allah, mendengar dengan ”telinga” Allah dan berjalan dengan ”kaki” Allah? Artinya, dirinya benar-benar menjadi khalifah (wakil) Allah di muka bumi yang memakmurkan dan tidak membuat kerusakan.
Kepekaan hati dalam menyeleksi bahwa suatu perbuatan itu dosa atau tidak memang tidak seragam, sangat tergantung kesucian hati. Ibarat cermin, yang mengilap akan memantulkan gambar secara sempurna sehingga setitik noda di wajah akan kelihatan. Sebaliknya, bila cermin itu kotor, wajah yang belepotan arang pun tidak kelihatan kotor. Di sinilah rahasia sebuah doa: Ya Allah perlihatkanlah kepada kami yang benar itu benar dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya dan perlihatkanlah kepada kami yang salah itu salah dan berilah kepada kami kekuatan untuk menghindarinya. Wallahu ‘alam.