SOLOPOS.COM - Ismet Inono Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo. (JIBI/Dok)

Ismet Inono Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo

Ismet Inono
Kepala Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Solo

Bank Indonesia (BI) memiliki peranan strategis dalam menjaga kestabilan nilai Rupiah, yang terlihat dari tingkat inflasi dan nilai tukar terhadap mata uang asing. Berbagai bauran kebijakan terus dilakukan agar inflasi berada pada level yang rendah dan stabil. Realisasi tingkat inflasi diharapkan tercapai sesuai target.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Upaya pencapaian target inflasi antara lain dilakukan melalui program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berpayung Kesepakatan Bersama (KB) antara BI dengan Menkokesra No. 11/KEP/MENKO/KESRA/IV/2002, No. 4/2/KEP.GBI/2002 tanggal 22 April 2002, sebagaimana telah diubah dengan No. 15/KEP/MENKO/KESRA/VI/2005, No. 7/31/KEP.GBI/2005 tanggal 8 Juni 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, Kantor Perwakilan (KPw) BI Solo berkomitmen mengembangkan UMKM melalui pembinaan dan pelatihan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB).

Apakah sebenarnya KKMB itu? Mengapa diperlukan KKMB? Apa manfaatnya bagi UMKM? Dewasa ini, bisnis dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah terus tumbuh dan berkembang. Tentu saja perkembangan usaha akan sejalan dengan perlunya peningkatan modal. Untuk memperlancar hal tersebut, dukungan pembiayaan dari bank semakin dibutuhkan. Pada praktiknya, penyaluran kredit dari bank kepada UMKM tidak mudah untuk dilakukan. Terdapat beberapa kesenjangan yang menjadi kendala dalam penyaluran kredit tersebut.

Pertama, bank memiliki kecenderungan untuk menyalurkan kredit dengan jumlah besar karena setiap transaksi dapat langsung  menghasilkan pendapatan yang tinggi,  sedangkan kebutuhan kredit mikro masih relatif kecil. Kedua, masih banyak UMKM yang belum dapat memenuhi persyaratan formal bank seperti izin usaha, jaminan dalam bentuk sertifikat tanah, serta kepemilikan NPWP. Ketiga, pada umumnya UMKM belum mengetahui dengan baik apa yang menjadi persyaratan dan prosedur dalam pengajuan kredit kepada bank.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan pihak yang membantu para pelaku UMKM agar mereka menjadi lebih memahami bagaimana cara memperoleh kredit dari bank di tengah meningkatnya kebutuhan modal usaha. Wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah perlu mengetahui berbagai macam hal teknis dalam proses pengajuan kredit. Misalnya, persyaratan dokumen apa saja yang harus disiapkan, bank apa saja yang bersedia memberikan kredit bagi UMKM, berapa kisaran plafon yang dapat diberikan oleh bank, siapa yang dapat dihubungi untuk pengajuan kredit, berapa besarnya bunga yang akan dikenakan, biaya apa lagi yang harus mereka keluarkan selain beban bunga, berapa lama jangka waktu pelunasan kredit, serta bagaimana kondisi keuangan UMKM minimal yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, bank juga mempunyai keterbatasan sehingga memerlukan pihak yang dapat membantu memperluas jangkauan akses pembiayaan bagi UMKM namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terlebih lagi setelah diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu bank umum harus meningkatkan porsi pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM. Sesuai ketentuan, pada 2018 minimal 20% dari total kredit harus disalurkan kepada UMKM.

Penyaluran kredit kepada UMKM bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan bank. Informasi mengenai UMKM yang potensial untuk didanai belum banyak diperoleh bank. Bank membutuhkan pihak lain yang berperan sebagai perpanjangan tangan untuk membantu seleksi dan analisis calon-calon debitur dari UMKM tersebut karena terbatasnya jumlah analis kredit yang dimiliki.

Mempertimbangkan kebutuhan dari dua sudut pandang itu, KKMB hadir untuk menjembatani terpenuhinya target UMKM maupun bank. KKMB akan berperan sebagai konsultan atau pendamping UMKM, atau dapat kita sebut juga dengan istilah Business Development Services Provider (BDS-P), yang memenuhi standar kualitas tertentu. KKMB bertugas menghubungkan UMKM yang feasible untuk dibiayai dengan bank, membantu penyusunan studi kelayakan UMKM, analisis keuangan, membantu penyusunan proposal kredit UMKM untuk menciptakan kemitraan UMKM dengan bank, serta membantu mempersiapkan UMKM di bidang selain terkait dengan aspek keuangan seperti produksi, teknologi, manajemen, pengembangan usaha, dan pemasaran.

Dengan adanya KKMB, bank juga dimudahkan untuk mendapatkan calon debitur UMKM yang potensial. Tentu saja tidak sembarang orang dapat berperan sebagai KKMB. Mereka harus memiliki keahlian yang dibutuhkan. KPw BI Solo telah melakukan kegiatan pengembangan KKMB di wilayah Soloraya yang meliputi pelatihan serta monitoring dan evaluasi (monev) KKMB.

 

Pelatihan

Para calon KKMB mendapat pelatihan mengenai materi terkait kredit bank dan UMKM, misalnya penilaian kelayakan usaha, prosedur penyaluran kredit bank, penentuan kebutuhan kredit dan struktur kredit yang sesuai, rekonstruksi laporan keuangan dan cara membacanya, serta penyusunan proposal permohonan kredit ke bank.

Asosiasi KKMB Soloraya menerangkan sejak 2004 sampai dengan awal 2013, terdapat 1.026 UMKM telah mendapat link kredit bank melalui KKMB, dengan total kredit yang dicairkan sekitar Rp353,81 miliar, dan dengan jumlah KKMB yang dilatih 334 orang.

Selain mengadakan pelatihan, pada awal Juli 2013 KPw BI Solo memfasilitasi KKMB Soloraya beserta Satuan Tugas Daerah (Satgasda) KKMB dan Perbankan dalam kunjungan belajar tentang pengembangan KKMB dan UMKM ke KPw BI Wilayah IV (Jawa Timur) dan KPw BI Malang. Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang terpilih menjadi objek studi karena menurut hasil evaluasi, pemerintah daerah setempat telah memiliki prestasi yang tinggi, baik dari aspek pengembangan UMKM maupun pelaksanaan KKMB.

Selain memfasilitasi akses kredit UMKM ke perbankan, KKMB di wilayah tersebut juga aktif mendampingi UMKM dalam aspek pendukung lainnya seperti memfasilitasi proses sertifikasi tanah sehingga dengan dimilikinya sertifikat tersebut dapat meningkatkan aspek bankable dari UMKM yang bersangkutan. Khusus di Provinsi Jawa Timur, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur juga telah berhasil mendirikan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD), yang dengannya dapat membantu UMKM yang memiliki keterbatasan agunan agar dapat terhubungkan dengan kredit perbankan.

Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi KKMB Soloraya dan pemerintah daerah dalam peningkatan pengembangan UMKM.  KPw BI Solo berharap jumlah KKMB semakin bertambah dan mampu menjembatani UMKM dengan bank, serta UMKM lebih menyadari akan keberadaan KKMB tersebut, sehingga pada akhirnya penyaluran kredit kepada UMKM dapat meningkat.

Di satu sisi, permodalan UMKM meningkat, bisnis semakin berkembang, dan perekonomian masyarakat akan terus membaik dan di sisi lainnya pihak bank juga merasakan dampak positif karena aset produktifnya meningkat, dan dapat mencapai target sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya