SOLOPOS.COM - Anton A. Setyawan (Dok/JIBI/Solopos)

Gagasan Solopos, Kamis (14/4/2016), ditulis Anton A. Setyawan. Penulis adalah dosen Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XI yang mengatur detail deregulasi. Hal penting dalam paket kebijakan ini adalah kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor, dana investasi real estat Indonesia (DIREI), percepatan dwelling time di pelabuhan dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pemerintah juga mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII yang mengatur kemudahan perizinan usaha bagi UMKM pada pertengahan April 2016. Dalam dialog publik yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya membangun daya saing Indonesia terkait penciptaan iklim bisnis yang kondusif.

Salah satunya adalah penyederhanaan perizinan investasi. Pemerintah merencanakan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menghapus dan menyederhanakan beberapa prosedur perizinan bagi izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, izin lokasi dan izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Rencana ini disambut baik dunia usaha dan pelaku bisnis. UMKM juga menyambut baik rencana penyederhanaan izin investasi ini. Rencana ini juga dianggap ancaman bagi pemerintah daerah karena akan menghilangkan beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo memperkirakan kehilangan pendapatan daerah Kota Solo dari retribusi izin HO bisa mencapai Rp 1 milliar. Berdasarkan laporan World Competitiveness Report 2015-2016 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati urutan ke-37 dari 140 negara di dunia dengan indeks daya saing 4,52.

Peringkat Indonesia sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang di peringkat ke-34. Ini menunjukkan daya saing Indonesia cukup baik. Kelemahan Indonesia dari sisi daya saing bersumber kualitas kelembagaan, infrastuktur, efisiensi pasar angkatan kerja, kesiapan teknologi dan inovasi.

Faktor-faktor tersebut sesuai dengan masalah aktual yang dihadapi Indonesia dalam proses pembangunan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi dari paket I sampai dengan XI menangkap isu-isu tersebut, namun ada beberapa kendala dan potensi masalah dalam implementasi kebijakan tersebut. [Baca selanjutnya: Harmonisasi Kebijakan]Harmonisasi Kebijakan

Secara umum kebijakan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur dan melaksanakan deregulasi sudah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi. Disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sulit diurai.

Kepentingan politik, ekonomi dalam jangka pendek, dan egosektoral menjadi kendala yang sulit diselesaikan.  Faktanya saat ini ada 3.000 peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat dan menghambat investasi.

Disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi sebagai implikasi otonomi daerah. Basis otonomi daerah pada level kabupaten/kota menyebabkan pemerintah daerah pada level tersebut mempunyai beban pembiayaan sektor publik yang harus mereka tanggung.

Dana alokasi umum (DAU) yang mendominasi APBD lebih banyak digunakan untuk biaya rutin seperti gaji pegawai. Akibatnya belanja pemerintah untuk investasi terbatas. Pemerintah daerah kemudian mengandalkan PAD sebagai alternatif sumber pembiayaan.

Bagi daerah di Jawa, sumber utama PAD adalah pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi sebagian besar bersumber dari regulasi dan perizinan usaha. Hal ini menjadi penyebab utama lamanya waktu dan besarnya biaya perizinan investasi di Indonesia.

Blonigen et al., (2005) menyatakan jaringan industri global saat ini bergerak menuju kawasan dengan dukungan pasar dan sumber daya yang kuat sebagai basis pengembangan industri. Kishi (2003) menyebutkan sejak dekade 1980-an, kawasan Asia Tenggara menjadi negara tujuan investasi langsung dari berbagai industri global karena alasan pasar dan ketersediaan sumber daya primer bahan baku dan energi.

Penjelasan ini mengonfirmasi daya saing Indonesia di peringkat ke-37 pada 2015 versi World Competitiveness Report 2015.  Zekos (2005) menyebut dalam era ekonomi digital pola investasi berubah dari sisi proses bisnis dengan penggunaan teknologi informasi, namun pertimbangan investasi langsung tetap mempertimbangkan pasar dan ketersediaan sumber daya.

Hal ini menunjukkan harmonisasi kebijakan diperlukan untuk memperkuat daya saing Indonesia yang punya keunggulan dari sisi pasar dan sumber daya primer. Penguatan daya saing harus diimbangi penguatan posisi tawar bisnis lokal sehingga masuknya investor global tidak menjadikan bisnis lokal sekadar menjadi penonton.

Paket kebijakan ekonomi XI dan XII secara umum mengarah perbaikan iklim investasi dan daya saing bisnis di Indonesia. Pada level implementasi ada banyak potensi masalah karena disharmoni kebijakan lintas departemen maupun antar level pemerintahan. Pengusaha lokal Indonesia perlu didorong melakukan inovasi bisnis dari sisi produk maupun pasar.

Pemberian insentif bisnis bagi perusahaan yang mengekspor produk berkandungan lokal lebih dari 70% akan mendorong perusahaan lokal memperluas pasarnya. Kemudahan mendapatkan hak paten dan kekayaan intelektual serta perlindungannya juga mendorong inovasi bisnis.

Pemberian insentif bagi bisnis yang punya hak paten produk juga memberikan dorongan bagi pebisnis lokal untuk meningkatkan nilai tambah bisnis mereka. Kebijakan ekonomi yang ideal adalah kebijakan dengan perencanaan matang disertai cetak biru yang komprehensif.

Tahapan pelaksanaan kebijakan ekonomi yang jelas akan menjamin kebijakan ekonomi pemerintah tidak hanya menjadi kertas dokumen, namun mampu meningkatkan sumbangan pembangunan ekonomi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya