SOLOPOS.COM - Evy Sofia (Istimewa)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (28/3/2018). Esai ini karya Evy Sofia, guru Bimbingan Konseling. Alamat e-mail penulis adalah evysofia2008@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, dunia pendidikan selalu diawali dengan penerimaan peserta didik daru (PPDB) secara online di tingkat SMP negeri dan SMA/SMK negeri. Pemerintah berharap kebijakan yang dibikin berjalan efektif.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Pengelola sekolahan harap-harap cemas mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Orang tua berdebar-debar mengikuti arus informasi yang setiap saat bisa berubah. Murid-murid dan calon murid di sekolah yang lebih tinggi berdebar-debar memantau jurnal penerimaan siswa baru yang sangat fluktuatif pergerakannya.

Beberapa waktu sebelum PPDB SMP negeri dan SMA/SMK negeri digelar, sebagian sekolah swasta terlebih dahulu melaksanakan kegiatan penerimaan murid baru. Aneka baliho dan spanduk yang terpasang di beberapa lokasi strategis menginformasikan dengan jelas agenda tersebut, mulai dari tanggal tes, syarat pendaftaran, fasilitas, hingga prestasi sekolah. Beberapa foto atraktif dipajang sebagai pemanis.

Sekolah swasta juga jor-joran strategi marketing yang menarik. Menggelar open house, promosi dari sekolah ke sekolah, memasang iklan di media massa, mengaktifkan website sekolah, melayani pendaftaran online, dan memberikan beasiswa prestasi.

Bebagai informasi yang komprehensif dan mudah diakses ini tentu menguntungkan orang tua yang hendak mencari sekolah untuk buah hati mereka. Mereka tinggal memilih yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Mereka bias memilih sekolah yang menawarkan program satuan kredit semester (SKS), bilingual, digital class, tahfidz, akselerasi. Semua dikembalikan pada kehendak orang tua dan anak. Informasi PPDB online SMP dan SMA/SMK negeri justru kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.

Sejak kali pertama diluncurkan sekitar enam tahun lalu, kebijakan selalu berubah tiap tahun. Perubahan meliputi kuota murid dengan kartu keluarga dalam kota dan luar kota, verifikasi piagam penghargaan, persentase murid dari keluarga miskin, dan zonasi. Berbagai perubahan acap kali diikuti kebingungan masyarakat. Mekanisme PPDB online SMAN Kota Solo pada tahun pelajaran 2016/2017 mengurangi kuota murid asal luar Kota Solo di sejumlah sekolah favorit.

Selanjutnya adalah: Kuota murid asal luar kota 

Kuota

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Solo menyatakan tahun sebelumnya kuota murid asal luar kota mencapai 20%, sedangkan tahun 2016/2017 dibatasi maksimal 5% di SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, dan SMAN 7. Sedangkan di SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 6, kuota ditetapkan 10%. Khusus untuk SMAN 8 kuota murid asal luar kota tidak dibatasi.

Pada PPDB se-Jawa Tengah tahun 2017/2018 kebijakan berubah lagi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 9/2017 yang berisi ketentuan di SMA negeri ada kuota minimal 20% dari daya tampung bagi murid dari keluarga miskin.

Aturan ini dibuat dengan tujuan memberikan kesempatan kepada murid dari keluarga miskin untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai. Aturan kuota tersebut tidak diikuti penetapan kuota maksimal. Asalkan memiliki nilai ujian minimal 24 atau nilai rata-rata enam, murid dari keluarga miskin diprioritaskan bersekolah di SMAN negeri yang mereka inginkan. Akibatnya terjadi banyak penyimpangan.

Gelombang protes terkait kuota murid dari keluarga miskin mewarnai PPDB 2017/2018. Muncul desakan dari beberapa elemen masyarakat agar PPDB SMA 2017 diulang. Dalam aksi tersebut mengemuka temuan tentang penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu oleh murid yang seharusnya tidak berhak menyandang status miskin.

Mereka memiliki surat keterangan itu yang menjadi jaminan masuk ke SMAN favorit. Ketiadaan pembatasan kuota maksimal murid dari keluarga miskin membuat murid-murid berprestasi justru tergeser dalam jurnal PPDB online.

Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini kebijakan baru tentang zona akan diterapkan dalam PPDB SMP negeri dan SMA/SMK negeri. Landasan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17/2017.

Pada Pasal 15 aturan tersebut ada ketentuan sekolah pada tiap zona wajib menyediakan 90% dari total daya tampung untuk peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolahan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sistem zona merupakan langkah awal untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Selanjutnya adalah: Zonasi menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan

Dikotomi

Zonasi akan menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan. Zonasi menjadi solusi untuk menekan jumlah anak putus sekolah. Murid yang berasal dari keluarga miskin tidak terbebani biaya di luar kebutuhan utama sekolah.

Pengaturan zona sekolah ditetapkan oleh musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA negeri di daerah. Sistem zona mempermudah sekolah karena akan menerima calon murid yang berasal dari satu zona. Calon murid kecil kemungkinan mendaftar ke SMA negeri yang berada di luar zona tempat mereka tinggal.

Penerimaan murid SMA negeri di luar zona dibatasi hanya 10% dan hanya bagi murid berprestasi. Murid dari keluarga miskin hanya bisa mendaftar di dalam zona. Bila mendaftar di luar zona maka fasilitas sebagai keluarga miskin tidak berlaku dan harus mematuhi ketentuan seperti calon murid pada umumnya: harus berprestasi.

Kota Solo tampaknya siap dengan sistem zona yang akan diterapkan pada PPDB 2018 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati, menyatakan ada tiga zona yang akan diterapkan pada PPDB SMP. Pembahasan zona melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk pemetaan.

Pertimbangan yang digunakan Pemerintah Kota Solo adalah ada wilayah yang memiliki banyak sekolahan, dan ada wilayah lain hanya punya sedikit sekolahan. Jumlah SMP negeri di Solo 70 unit, 27 unit di antaranya sekolah negeri. Penyebaran SMPN ini tidak merata.

Pemerintah Kota Solo memperhitungkan jumlah lulusan SD di setiap wilayah agar terjadi pemerataan. Khusus untuk murid dari keluarga miskin, pada PPDB SMP negeri 2018 akan mendapatkan kuota 30%. Secara teoretis, sistem zona ini terlihat ideal dan selaras amanah UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pemerataan pendidikan untuk semua kalangan adalah kebijakan yang humanis. Berkat zonasi, murid-murid unggulan tidak akan terkumpul di satu sekolah tertentu. Sekolah lain yang selama ini kurang diunggulkan juga berpeluang mendapatkan murid berprestasi dari dalam zona. Dengan demikian perbedaan kasta sekolahan dapat dihilangkan sedikit demi sedikit.

Sepuluh tahun yang akan datang mungkin kita tidak akan mengenal lagi sekolah negeri tertentu sebagai sekolah unggulan dan sekolah negeri tertentu sebagai sekolah nonunggulan. Yang perlu diperhatikan adalah implementasinya.

Pihak-pihak terkait hendaknya belajar dari kasus PPDB SMA negeri tahun 2017 yang gaduh karena tidak ada aturan jelas tentang kuota maksimal bagi murid dari  keluarga miskin. Tentu masyarakat tidak ingin lagi mendengar adanya surat keterangan tidak mampu yang tak akurat demi mendapatkan peluang masuk di sekolah negeri favorit.

Saat ini banyak murid berprestasi–yang beralamat di luar zona sekolah yang diinginkan–mulai gelisah. Ada kecemasan mereka tidak dapat diterima di sekolah impian. Mereka kurang berminat melanjutkan sekolah di SMA negeri yang ada di dalam zona karena pertimbangan tertentu.

Aturan zona ini merupakan peluang menarik–kalau tidak bisa dikatakan berkah–bagi sekolah-sekolah swasta. Mereka dapat berbenah dan berkompetisi mendapatkan murid-murid berkategori unggul yang masih ragu menentukan pilihan sekolah. Selalu ada berkah di balik kebijakan pemerintah di sekolah negeri bagi sekolah swasta yang mempersiapkan diri dengan matang.

 



 

 

 

 

 

 

 

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya