SOLOPOS.COM - Sutarto (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Hak dalam berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi ini tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk tahu.

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Perwujudan hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi telah diakui secara internasional. Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day).

Right to Know Day kali pertama dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Deklarasi itu merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership.

Indonesia bersama Brasil, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat menjadi inisiator tentang pentingnya peringatan Hari Hak untuk Tahu. Deklarasi tersebut telah menghasilkan 10 butir kesepakatan.

Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan berbiaya murah.

Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam,setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar. Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia.

Kedelapan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kesembilan, badan publik harus memublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Kesepuluh, hak atas akses informasi harus dijamin oleh sebuah badan independen.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi, khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan didasarkan pada kepentingan rakyat.

Salah satu wujudnya adalah keterbukaan informasi. Memberikan kesempatan setiap rakyat atau warga negara mendapat berbagai pengetahuan yang dibutuhkan untuk pengembangan diri dan dapat berpartisipasi serta memiliki kesadaran untuk terlibat dalam berbagai permasalahan publik yang sangat penting dalam proses demokratisasi.

Keterbukaan informasi sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi kekuasaan berdasarkan prinsip good government. Terwujudnya good government dapat diketahui dari keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi publik kepada masyarakat dengan baik dan benar.

Indonesia telah berkomitmen menegakkan hak kebebasan berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi bagi masyarakat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (disebut UU KIP). Pemerintah juga membentuk Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan utama UU KIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 adalah, pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan keputusan publik.

Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Kendala Keterbukaan

Kelima, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Keenam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketujuh, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Berdasarkan Pasal 7 UU KIP, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Presiden Joko Widodo pernah berkata pemerintah di semua tingkat, pusat dan daerah, institusi, universitas, semua badan publik kementerian, dan lainnya harus segera berubah ke arah pemerintah yang terbuka, yang good government.

Pasal 11 ayat (1) huruf f UU KIP menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia, kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan.

Saat ini masih terdapat kendala dalam menerapkan keterbukaan informasi publik tersebut. Hal ini dapat diketahui dari data yang disampaikan Ombudsman yang menyatakan ada laporan masyarakat dengan substansi laporan informasi publik dengan perincian 74 laporan pada 2020, 223 laporan pada 2019, dan 196 laporan pada 2018.

Berbagai laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan mala-administrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.

Berdasarkan survei skor indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat pada 2021, keterbukaan informasi publik tercatat sebesar 71,37%. Ada 17 provinsi di Indonesia yang memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik di bawah rata-rata nasional.

Provinsi Papua Barat memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik terendah, yakni 47,48%. Di atasnya adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik sebesar 55,72%. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menempati posisi ketiga belas dengan skor indeks keterbukaan informasi publik  73,46%.

Skor indeks keterbukaan informasi publik tersebut merupakan gambaran mengenai keadaan, kemajuan, dan proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Apabila UU KIP dilaksanakan dengan baik, benar, dan sungguh-sungguh akan dapat mewujudkan perubahan keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat pada era digital sekarang ini.

Itu juga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik demi terwujudnya pelayanan badan publik yang berkualitas, profesional, dan akuntabel menuju kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia.



(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 29 September 2022. Penulia adalah advokat dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA-GMNI) Kota Solo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya