SOLOPOS.COM - Ahmad Mufid Aryono (Istimewa/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Sepekan  menjelang pelantikan Sajidan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa jabatan 2023-2028, tiba-tiba Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengirimkan surat berlampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023.

Aturan itu menyatakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) dan membatalkan pelantikan rektor masa jabatan 2023-2028 karena dua hal ini melanggar peraturan perundang-undangan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Aturan itu berarti melarang MWA UNS menjalankan tugas dan wewenang. Ini seperti petir pada siang bolong. Seusai perayaan dies natalis pada Maret 2023 lalu, seluruh civitas academica UNS tampak sudah siap dengan seluruh urusan pelantikan rektor masa jabatan 2023-2028.

Kini apa daya, pemerintah justru membekukan MWA UNS dan membatalkan rencana pelantikan rektor UNS masa jabatan 2023-2028. Ada empat putusan MWA UNS yang dicabut oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan tidak berlaku. Ini tentu saja menyebabkan seluruh kebijakan MWA UNS juga dibatalkan.

Imbas langsungnya adalah pembatalan pelantikan rektor UNS masa jabatan 2023-2028. Putusan demikian jelas berimbas pada semua bidang di UNS. Tugas MWA di universitas lebih fokus pada kebijakan penetapan, pemberian pertimbangan atas pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademis.

Saat ini UNS berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN-BH yang memiliki kewenangan penuh mengatur segala urusan—internal dan eksternal—sesuai kemampuan perguruan tinggi negeri tersebut.

Menilik lagi sejumlah kejadian sebelum dan sesudah pemilihan rektor UNS masa jabatan 2023-2028 sebenarnya publik telah disuguhi tentang proses penjaringan, pendaftaran, hingga penetapan calon rektor UNS yang diwarnai kontroversi. Mengemuka pula dugaan ketidakberesan dalam proses-proses itu.

Pada proses awal pemilihan rektor UNS masa jabatan 2023-2028 mengemuka fakta tentang seorang calon rektor yang tidak lolos penjaringan karena masalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Setelah itu muncul isu tentang  penggalangan dukungan untuk salah satu calon rektor UNS di sebuah hotel di wilayah Soloraya.

Kemudian muncul aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa Fakultas Keolahragaan di geduang rektorat UNS. Mereka memprotes MWA UNS. Mengemuka analisis demonstrasi itu sebagai imbas dari pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, meskipun sebagian pihak menyatakan protes terhadap MWA itu tidak terkait proses pemilihan rektor.

Jangan sampai proses pemilihan pemimpin tertinggi universitas itu—yang menyisakan ketidakberesan—mengganggu semua proses akademis di UNS. Semua bagian pemilihan rektor dengan segala intrik yang terjadi hingga berujung pembekuan MWA dan pembatalan rencana pelantikan rektor jangan sampai merugikan seluruh civitas academica: mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di UNS.

Seluruh proses hendaknya berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Sejumlah kendala dan masalah yang mengemuka jangan sampai mengganggu aktivitas akademis. Jangan berujung antiklimaks dari berbagai masalah yang mendera UNS sejak penjaringan calon rektor beberapa bulan lalu.

Pembekuan MWA UNS dan pembatalan pelantikan rektor masa jabatan 2023-2028 harus menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh atas kinerja seluruh civitas academica UNS. Pembekuan MWA jangan menjadi penghalang meraih tujuan yang telah dirumuskan sebagai PTN-BH.

Huru-hara ini harus menjadi cambuk bagi seluruh civitas academica UNS, khususnya para pemimpin dan pejabat struktural UNS dalam membenahi sistem organisasi. PTN-BH memberi keleluasaan kepada perguruan tinggi menentukan arah dan tujuan di bawah kepemimpinan yang bisa mengarahkan ”kapal UNS”  mengarungi samudra yang penuh gelombang dan badai.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mendorong PTN-BH,  termasuk UNS, mendapat otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya dibandingkan PTN berstatus satuan kerja atau badan layanan umum. PTN-BH harus berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan di bawah pembinaan pemerintah dalam bentuk pendanaan, penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Saat ini perguruan tinggi dituntut memberikan layanan pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, meningkatkan kompetisi antar-PTN maupun dengan perguruan tinggi swasta dalam menarik mahasiswa baru, dan menghasilkan lulusan yang mumpuni menghadapi persaingan global.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 4 April 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya