SOLOPOS.COM - Paguyuban Putra dan Putri Solo mengikuti walking tour di kawasan Taman Sriwedari, Sabtu (26/8/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Solo pada Rabu (6/12/2023) membatalkan sita eksekusi lahan Taman Sriwedari di Jl. Slamet Riyadi, Kota Solo. Permohonan kasasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melawan 11 orang ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat, yang menyatakan sebagai pemilik sah lahan Taman Sriwedari, dikabulkan.

Mahkamah Agung memerintahkan Pegadilan Negeri Kota Solo menindaklanjuti putusan kasasi dengan membatalkan sita eksekusi. Pembatalan sita eksekusi itu membuat Pemerintah Kota Solo berhak atas tanah hak pakai nomor 0026, 046, 40, dan hak pakai nomor 41 di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Pemerintah Kota Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Taman Sriwedari. Mengenai pemanfaatan dan hal-hal yang lain, tergantung Pemerintah Kota Solo sebagai pemohon kasasi yang dikabulkan.

Ini babak baru dalam urusan pengelolaan lahan Taman Sriwedari. Pemerintah Kota Solo hendaknya bergerak cepat menjadikan pengelolaan lahan Taman Sriwedari sebagai program prioritas Pemerintah Kota Solo.

Mandat pengelolaan lahan Taman Sriwedari bisa dilacak lagi pada rencana detail tata ruang Kota Solo dan sejarah eksistensi Taman Sriwedari. Berbasis dua landasan itu, pilihan paling baik bagi Pemerintah Kota Solo adalah menjadikan kawasan Taman Sriwedari sebagai ruang publik kesenian, kebudayaan, sejarah, dan sejenisnya.

Menjadikan pengelolaan lahan Taman Sriwedari sebagai program prioritas akan berdampak signifikan pada penataan wajah Kota Solo. Taman Sriwedari adalah simpul sejarah kebudayaan dan kesenian di Kota Solo.

Beberapa tahun lalu mengemuka aneka wacana pemberdayaan dan pengelolaan Taman Sriwedari sebagai ruang publik. Aneka konsep yang pernah mengemuka bisa ”didhudhah” lagi untuk dimatangkan dan dijadikan master plan kawasan Taman Sriwedari.

Pada kondisi termutakhir penataan Taman Sriwedari tak hanya urusan pembangunan masjid yang kini mangkrak, namun mencakup penataan seluruh kawasan yang harus ditata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo.

Penataan kawasan Taman Sriwedari tersebut jangan sampai menghilangkan nilai budaya dan sejarah yang melekat pada Taman Sriwedari. Cita-cita Pemerintah Kota Solo menjadikan Taman Sriwedari sebagai ikon Kota Solo harus berpihak pada landasan sejarah dan kebduayaan.

Tentu hal ini butuh perencanaan matang. Dalam penataan Taman Sriwedari sebaiknya tetap memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya Wayang Orang Sriwedari yang masih eksis sampai sekarang.

Perlu dipikirkan dan dibuat konsep yang jelas untuk menjaga eksistensi kesenian tradisional ini pada masa depan. Aspek historis juga jangan dilupakan bahwa  Sriwedari merupakan lokasi pertama Pekan Olahraga Nasional (PON).

Sebagai ikon Kota Solo tentu semua itu layak ditonjolkan sekaligus sebagai pengingat bagi generasi muda. Penataan yang matang akan menjadikan Taman Sriwedari menjadi ikon dan kebanggaan warga Kota Solo. Catatan terpenting, konsep penataan Taman Sriwedari jangan hanya mengutamakan kepentingan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya