SOLOPOS.COM - Penari berjalan di pematang sawah saat mengikuti Festival Sawah di Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024). Festival Sawah yang diadakan oleh Karang Taruna Desa Baginda tersebut digelar dalam rangka hari jadi ke-446 Kabupaten Sumedang serta untuk melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan Sunda. (Antara/Raisan Al Farisi)

Sebanyak 67 pelaku budaya dari berbagai daerah di Indonesia mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya di Graha Utama Gedung A kompleks Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Selasa (23/7/2024).

Promosi Persib Bandung, Timnas Indonesia dan Percaya Proses

Mereka adalah para pelaku budaya berprestasi. Mereka adalah penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).

Mereka mendapatkan perlindungan tiga program dari BPJS Ketenagakerjaan,  yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pelaku budaya, seperti seniman, penulis, dan pekerja kreatif lainnya tak luput dari risiko kecelakaan kerja. Dalam menjalankan aktivitas sebagai pelaku budaya, mereka sering kali dihadapkan pada situasi yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Dengan adanya jaminan sosial, mereka dapat bekerja secara lebih nyaman dan tenang demi memperkuat ekosistem kebudayaan daerah yang berujung pada ekosistem kebudayaan nasional.

Sejauh ini, mayoritas pelaku budaya, terutama yang berkarya secara mandiri atau dalam komunitas swadaya, tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial.

Mereka bekerja di sektor informal. Akses mereka terhadap jaminan sosial sering kali sangat terbatas. Ini adalah ketimpangan yang perlu segera diatasi di tengah kerja dan kinerja mereka yang signifikan bagi pengembangan kebudayaan lokal maupun kebudayaan nasional.

Pelaku budaya dengan segala kontribusi mereka terhadap identitas dan kekayaan budaya bangsa sepantasnya mendapatkan perlindungan sosial dari negara.

Ketika negara memberikan perlindungan sosial, itu tidak hanya berarti menghargai karya mereka, tetapi juga memastikan keberlanjutan kontribusi mereka terhadap masyarakat dan bangsa ini.

Memberikan jaminan sosial kepada pelaku budaya adalah bagian dari upaya memperkuat ekosistem kebudayaan, termasuk kesenian. Ini juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku budaya maupun pemberi kerja tentang pentingnya perlindungan sosial.

Dalam banyak kasus, pelaku budaya mungkin tidak menyadari risiko yang mereka hadapi atau pentingnya jaminan sosial dalam melindungi mereka dari risiko tersebut.

Melalui inisiatif ini, diharapkan tumbuh kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya perlindungan sosial. Kesadaran ini akan mendorong lebih banyak pelaku budaya dan pemberi kerja terlibat dalam program jaminan sosial.

Untuk membuat perlindungan sosial bagi pelaku budaya lebih masif dan efektif, keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial. Sebagian besar pelaku budaya bekerja di sektor informal yang sering kali tidak berada di bawah cakupan program jaminan sosial yang telah berjalan.

Ketika lebih dari 500 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia ikut dalam  inisiatif memberikan perlindungan atau jaminan sosial bagi pelaku budaya pasti bisa menjadi gerakan nasional yang signifikan.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam inisiatif ini akan menunjukkan kepedulian dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan peradaban lewat kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya