SOLOPOS.COM - Abdul Jalil (Istimewa/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Berapa  waktu lalu Presiden Joko Widodo meminta rancangan regulasi tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau regulasi hak cipta penerbit (publisher right) segera dirampungkan.

Beberapa tahun terakhir pers atau media massa di Indonesia kalang kabut karena perkembangan platform digital global, seperti Google, Yahoo, Facebook, dan lainnya. Sebagian media konvensional, seperti koran, majalah, tabloid, hingga radio mati.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Digitalisasi tidak bisa dihindari. Perusahaan pers harus berubah dan beradaptasi. Lanskap konten pers kian kering dan kurang nendang. Semua berebut kue iklan yang tak seberapa. Data Dentsu, perusahaan periklanan internasional di Jepang, menunjukkan belanja iklan global mencapai US$713 miliar pada 2022.

Media digital menguasai pasar iklan dengan nilai US$394,4 miliar atau 55,3%. Publisher right menjadi awal mewujudkan hubungan yang setara dan menggunakan pola simbiosis mutualisme antara media massa atau pers dengan platform digital.

Platform digital menganggap dirinya sebagai suatu institusi yang bisa mengendalikan apa pun, termasuk konten di media massa. Pengelola media yang hanya mengejar traffic pembaca akan terus mencari cara menarik pembaca dengan beragam cara, tidak mementingkan konten berkualitas yang dibutuhkan masyarakat.

Kepentingan publik tidak begitu dipedulikan, justru hal-hal viral dan banyak dicari di Google atau media sosial lebih diutamakan. Jurnalis memang harus mengemas hal-hal viral itu supaya terkesan penting dan layak bagi publik.

Publisher right diharapkan bisa mengubah ekosistem bisnis media. Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, dan transparansi untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Karya jurnalisme dihormati dan dihargai kepemilikannya. Perusahaan pers bisa bernegosiasi dengan platform digital mengenai bagi hasil iklan, kompensasi, hingga remunerasi. Kini  perusahaan pers yang memproduksi konten, tetapi yang menaikmati hasil justru platform digital.

Dengan aturan tersebut pers bisa semakin sehat secara ekonomi. Regulasi ini diharapkan mendorong perusahaan pers memproduksi konten jurnalisme berkualitas.Ffungsi pers dalam Undnag-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dijalankan.

Upaya mewujudkan publisher right bukan sesuatu yang baru. Komunitas pers di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lebih dulu menuntut hak mereka dari platform digital melalui skema publisher right.

Tidak mudah melawan platform digital global yang menguasai Internet. Di Prancis pers memperjuangkan kompensasi kepada penerbit atas konten yang dimanfaatkan platform digital seperti Google.

Platform digital merespons dengan intimidasi. Google memjyatakan akan berhenti mengindeks dan mengurasi konten jurnalisme di Perancis (Agus Sudibyo, 2022).

Komunitas pers Australia melalui News Media Bergaining Code memaksa platform digital bernegosiasi dengan perusahaan pers di sana.  Platform seperti Google dan Facebook menyatakan ancaman serupa.

Setelah dirundingkan, platform digital mau menerima regulasi itu. Rancangan publisher right di Indonesia pasti akan dilawan platform digital. Perlawanan bisa berupa memboikot atau tidak mengurasi konten jurnalisme seperti di Prancis.

Dengan menggunakan sentimen pengguna, Google meminta publisher right bermanfaat bagi masyarakat. Google meminta dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini. Publisher right adalah bekal bagi pers untuk memproduksi konten yang berkualitas.

Kepentingan pers bukan hanya untuk perusahaan, tetapi ada mandat demokrasi yang diemban. Menilik pengalaman negara-negara lain yang telah berjuang melawan monopoli platform digital, pasti dibalas dengan ancaman.

Besar kemungkinan platform digital seperti Google juga akan melakukan hal serupa di Indonesia. Pemerintah dan komunitas pers harus benar-benar bersatu supaya platform digital mau tunduk. Jangan sampai ancaman dari platform digital membuat takut dan akhirnya kalah.

Berkaca pada negara-negara lain yang berhasil menerapkan aturan serupa publisher right, perlu komitmen pemerintah melahirkan regulasi yang mendukung. Kekompakan perusahaan pers sangat dibutuhkan untuk melawan dominasi platform digital.

Harapan saya sebagai bagian kecil dunia pers di Indonesia adalah publisher right segera disahkan dan diterapkan. Aturan ini bisa mengubah ekosistem dunia pers digital yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 6 Maret 2023. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya