SOLOPOS.COM - Mariyana Ricky P.D. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pada  Oktober 2021 seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Wonogiri meninggal dunia akibat bunuh diri. Ia bunuh setelah merasa tak tahan diteror penagih utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Pada Mei 2022, seorang pemuda merampok minimarket karena terjerat utang pinjol dan judi online.

Tindak orang dua nasabah pinjol itu tak terbayangkan mengingat tekanan yang dihadapi. Pada awal promosi layanan, pinjol mengiming-imingi masyarakat pinjaman tanpa agunan dan proses pencairan secara cepat. Syarat pinjaman hanya memberikan akses ke smartphone peminjam seluas-luas.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Hal itulah yang membuat pinjol ilegal bisa memata-matai peminjam dan menyalahgunakan data yang terekam di smartphone. Sedangkan pinjol legal hanya dibolehkan mengakses kamera mikrofon dan lokasi peminjam.

Pinjol ilegal menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan biaya administrasi yang besar. Denda harian diberlakukan apabila debitur tak segera mengembalikan pinjaman tepat waktu. Itulah yang membuat nilai pinjaman kian besar apabila nasabah menunggak.

Pinjol legal memiliki pembatasan bunga pinjaman. Debt collector yang mengancam dan melakukan teror peminjam yang telat membayar cicilan atau menunggak pembayaran utang jamak dikerahkan oleh pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tiga kalangan yang paling banyak terjerat utang pinjol ilegal, yaitu guru, ibu rumah tangga, dan pelajar. Menurut OJK, banyak anak muda yang sudah lulus kuliah atau bekerja, tetapi mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena memiliki catatan buruk di sistem layanan informasi keuangan atau SLIK.

Catatan buruk di SLIK ini mungkin disebabkan punya pinjaman yang belum dilunasi atau memiliki masalah berupa keterlambatan pembayaran yang dapat menjadi penghambat untuk diterima di perusahaan-perusahaan tertentu.

Selain itu, tren perilaku konsumtif di kalangan anak-anak muda juga dipicu oleh sistem buy now pay later (beli sekarang bayar nanti). Sistem ini dapat mendorong banyak orang berbelanja secara impulsif tanpa mempertimbangkan konsekuensi keuangan jangka panjang.

Bisa jadi alasan masyarakat berutang di pinjol bukan karena kebutuhan atau pikiran impulsif, melainkan bombardir iklan pinjol yang terus-menerus menghiasi layar ponsel.

Di berbagai media sosial, iklan pinjol terus muncul meski pengguna berkali-kali mengeklik pilihan tak tertarik. Situs berbagi video Youtube juga rutin menayangkan iklan pinjol yang muncul bahkan setiap 30 menit sekali.

Iklan itu dibumbui narasi sulit meminjam dana di perbankan, sementara pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan. Iklan yang diputar berulang membuat alam bawah sadar mengingat apabila sedang butuh uang. Tak perlu mengakses layanan pinjaman di perbankan, cukup lewat pinjol.

Bunya pinaman di pinjol jamak di atas rata-rata perbankan. Belum lagi apabila pinjol yang diakses itu merupakan pinjol ilegal yang tak diawasi OJK. Pemerintah sebenarnya tak kurang-kurang mengingatkan masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.

Walakin, saat terdesak kebutuhan, mereka seolah-olah tak punya pilihan. Setelah jerat pinjol semakin kuat, mereka baru sadar langkah itu salah. Jerat pinjol sebenarnya dapat terhindarkan apabila masyarakat bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan.

Masyarakat harus memahami pengertian tabungan, simpanan, dan investasi. Sering terjadi pendapatan hanya cukup untuk makan, tak sampai pada menyimpan uang untuk tabungan. Saat ada keinginan sementara pendapatan tak bisa memenuhi, pinjol dengan iklan yang berseliweran lantas menjadi jawaban.

Bagaimana agar tak menjadi korban pinjol? Tentu saja dengan tidak mengaksesnya sama sekali dan melek manajemen keuangan sehingga bisa meratakan pendapatan untuk kebutuhan, bukan hanya memenuhi keinginan.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 8 Agustus 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya