SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi memperlihatkan barang bukti endorse judi online di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Judi online semakin merebak dan kini menjadi masalah serius di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp200 triliun.

Angka ini menjadi indikasi terdapat jutaan warga Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online. Secara statistik, jumlah pengguna aplikasi judi online di Indonesia mungkin masih terhitung kecil atau sedikit.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Walakin, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ini telah mencapai skala mikro yang signifikan. Di Kabupaten Klaten, contohnya, ada seorang perangkat desa yang ditahan oleh kejaksaan karena terbukti mengorupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa.

Uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk berjudi online. Perangkat desa itu adalah bendahara Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilap uang anggaran pendapatan dan belanja desa lebih dari Rp400 juta. Ini mencerminkan betapa judi online dapat merusak integritas aparatur pemerintahan di daerah.

Selain itu, transaksi judi online juga berdampak buruk pada pemasukan negara secara keseluruhan. Judi online dan jaringannya memunculkan underground economy, yaitu potensi pajak dari aktivitas ekonomi hilang karena aktivitas ilegal.

Uang yang seharusnya beredar dan digunakan untuk keperluan produksi, seperti menciptakan lapangan kerja atau mendorong sektor pertanian, justru terbuang percuma dalam aktivitas judi online.

Ini tentu bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang lebih luas. Dampak judi online pada individu dan keluarga adalah gangguan pada pendapatan keluarga dalam jangka panjang.

Uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung untuk masa depan berakhir habis untuk kegiatan judi online yang tidak produktif. Oleh karena itu, menjadi penting menjadikan judi online sebagai musuh bersama.

Pemerintah perlu bekerja sama dengan Financial Action Task Force (FATF) dalam upaya mencegah transaksi judi online antarnegara. FATF adalah organisasi lintas negara yang dibentuk pada 1989 oleh G-7 dengan tujuan mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas pencucian uang.

Tindakan tegas dari pemerintah untuk memblokir aplikasi judi online sangat penting. Langkah ini akan membantu mencegah akses mudah ke aktivitas judi online dan mengurangi pengaruh negatifnya terhadap masyarakat.

Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari judi online juga harus menjadi prioritas sehingga masyarakat lebih tersadarkan akan pentingnya menghindari judi online.

Dalam menghadapi fenomena judi online, perlu kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan.

Lewat upaya bersama itu kita dapat mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari bahaya dan dampak buruk judi online. Ketegasan pemerintah penting untuk memblokir semua aplikasi judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya