SOLOPOS.COM - Chelin Indra S (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO –– Gaji adalah hak pekerja yang harus diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa dari pemberi kerja. Penetapan gaji harus mengikuti peraturan agar tidak merugikan pemberi kerja maupun karyawan. Banyak akademisi menyimpulkan—berbasis riset—gaji sangat memengaruhi semangat dan motivasi kerja.

Wajar pekerja kecewa ketika gaji mereka mendadak dipotong oleh pemberi kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan. Kasus demikian dialami karyawan rumah makan Waroeng Spesial Sambal (SS). Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono, memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah dengan dalih untuk pemerataan.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Tidak semua pekerja di restoran spesialis menu sambal itu menerima BSU. Yoyok menyatakan rumah makan miliknya masih terus berjuang setelah digempur pandemi Covid-19. Yoyok memutuskan memotong gaji karyawannya setara dengan BSU yang mereka peroleh, Rp300.000 per bulan selama dua bulan, November-Desember 2022.

Keputusan ini cacat logika. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pengusaha sebagai pemberi kerja tidak boleh semena-mena kepada pekerja. Karyawan adalah aset penting perusahaan, bukan beban. Mereka salah satu roda penggerak bisnis. Kepuasan karyawan membuat mereka bekerja sebaik-baiknya.  Dalam kondisi krisis, pengusaha sering menilai karyawan sebagai beban.

Pandangan itu berdasarkan logika pengeluaran perusahaan untuk membayar gaji karyawan. Gaji adalah pengeluaran perusahaan yang bersifat tetap. Dalam akuntansi, gaji karyawan masuk dalam laporan laba rugi yang termasuk beban, walaupun pada dasarnya beban itu tidak berpengaruh terhadap aset. Justru dengan pembayaran gaji yang dinilai sebagai beban itu pengusaha bisa mengoptimalkan kinerja karyawan.

Selama produksi terus berjalan, perusahaan tetap mengeluarkan biaya. Gaji karyawan termasuk dalam biaya produksi. Biaya produksi ini berbeda dengan biaya operasional yang dikeluarkan khusus bagi keperluan manajerial perusahaan. Saat perusahaan mengalami krisis, pengeluaran yang bisa dihemat mestinya bukanlah biaya produksi, melainkan biaya operasional.

Relasi antara pekerja dan pengusaha semestinya membentuk simbiosis mutualisme. Saling menguntungkan satu sama lain. Ini  mudah terwujud ketika kondisi perusahaan baik-baik saja, produksi dan keuntungan meningkat. Dalam kondisi lain, perusahaan bagaikan mobil yang mengangkut penumpang. Mobil yang mulanya melaju kencang bisa saja tiba-tiba mogok. Penumpang harus mendorong.

Tidak semua penumpang memiliki semangat yang sama ketika mendorong mobil. Ada beberapa yang masuk ke mobil karena kepanasan dan kelelahan. Sebagian lainnya mendorong sampai menemukan bengkel. Tugas mendorong mobil sampai ke bengkel adalah kewajiban semua penumpang.

Itu gambaran menjalankan perusahaan agar terus maju dalah kewajiban semua individu di dalamnya. Apa pun posisi mereka. Semua memikul tanggung jawab memajukan perusahaan. Di sinilah peran manajemen perusahaan memantau kinerja karyawan. Penilaian mestinya diukur secara objektif dengan skala yang proporsional. Hasil penilaian sangat penting untuk menjadi acuan dalam memberikan penghargaan dan hukuman kepada karyawan.

Perusahaan tidak bisa semena-mena memotong penghasilan karyawan, sekalipun kinerja mereka kurang maksimal. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan pengusaha wajib membayar upah karyawan setiap bulan sesuai ketentuan. Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Tidak ada alasan pembenar bagi pengusaha memotong gaji karyawan secara sepihak. Pemotongan gaji karyawan boleh diterapkan apabila diatur dalam perjanjian hitam di atas putih, seperti perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani perusahaan dan karyawan menunjukkan terbukanya ruang komunikasi antara kedua belah pihak.

Perusahaan tidak merasa berada di posisi paling tinggi karena memiliki kuasa sebagai pemberi kerja. Karyawan tidak dipandang rendah sebagai buruh. Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan karena sengaja atau lalai dapat dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Relasi Kuasa

Jika perusahaan memandang karyawan sebagai aset yang berharga, akan menciptakan relasi yang harmonis. Semua masalah dalam perusahaan bisa diselesaikan jika dibicarakan dengan baik. Bukan melakukan tindakan semena-mena, memotong gaji karyawan secara sepihak dengan dalih pemerataan, seperti dilakukan Direktur Waroeng SS.

Ia pemegang kekuasaan tertinggi di rumah makan itu dan berada di kelompok dominan yang merasa berhak mengambil keputusan apa pun. Kekuasaan menurut Michael Foucault tidak mencerminkan kelas maupun atribut lainnya (dalam kelompok dominan), melainkan strategi yang dihasilkan oleh fungsi (disposisi, manuver, taktik, dan teknik).

Kekuasaan bukan menindas, tetapi juga mencipta. Simon Philpott memandang kekuasaan bukan sekadar berhubungan dengan sesuatu yang memaksa, menyensor, memeras, menutupi, dan menyembunyikan, melainkan juga bersifat produktif, menghasilkan realitas, objek dominan, dan kebebasan.

Kekuasaan emestinya tidak begitu saja menjadi tameng tindakan semena-mena pemilik usaha kepada karyawan dalam relasi buruh dan pengusaha. Meski posisi kaum buruh terlihat berada di bawah pengusaha, pada kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Relasi dua pihak ini sulit digambarkan dengan jelas alias abstrak.

Dalam kondisi tertentu, buruh dan pengusaha bisa sangat dekat. Dalam kondisi lain bisa sangat jauh, berseberangan. Oleh sebab itu, dalam membina relasi agar tetap harmonis diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Jika komunikasi berjalan baik, motivasi dan semangat kerja karyawan akan meningkat yang berperan peting menjaga ekosistem perusahaan dan pencapaian target bisnis.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 2 November 2022. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya