SOLOPOS.COM - Ilustrasi demokrasi (scienceabc.com)

Penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menunggu ketuntasan tentang kontroversi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Saat ini ada beberapa pihak mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sulit rasanya menghilangkan kesimpulan bahwa pengajuan uji materi di MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu terkait dengan potensi seorang atau beberapa orang muda yang saat ini punya elektabilitas tinggi dan berpeluang menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta MK mengubah ketentuan itu menjadi minimal 35 tahun. Partai Garuda meminta MK menambahkan ketentuan berpengalaman menjadi kepala daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 35 tahun.

Hakim konstitusi dituntut selalu menjadi negarawan. Mereka tidak boleh terjebak kepentingan politik praktis Pemilu 2024. Kenegarawanan hakim MK diuji pula pada uji materi ini. DPR dan pemerintah ketika dimintai keterangan oleh majelis hakim MK menyatakan tidak keberatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Keterangan DPR dan pemerintah menjadi ”ganjil” karena apabila demikian kenyataannya maka DPR—bersama pemerintah—bisa mengubah sendiri ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 itu tanpa harus melalui uji materi di MK. Logikanya adalah batas usia menjadi wilayah pembentuk undang-undang.

Kenegarawanan menjadi sangat penting dalam memutuskan uji materi ini. Hakim konstitusi harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik praktis. Jika hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi, itu akan membuka jalan bagi orang-orang muda yang berusia 35 tahun atau lebih untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ini memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan nasional. Jika hakim konstitusi menolak permohonan uji materi, akan menghambat orang-orang muda menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Ini akan berdampak negatif terhadap regenerasi kepemimpinan nasional.

Hakim konstitusi harus memutuskan uji materi ini dengan bijaksana. Mereka harus mempertimbangkan semua aspek yang terkait dengan masalah ini, termasuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan politik praktis, serta kepentingan generasi muda. Hakim konstitusi harus menjadi negarawan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya