SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Rober Christanto melantik puluhan ASN di Pemkab Karanganyar pada Selasa (5/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Mutasi puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Selasa (5/12/2023) menyisakan masalah.

Seorang camat yang dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karanganyar memprotes keputusan Bupati Karanganyar Rober Christanto tentang mutasi itu.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Eks camat itu menuding ada muatan like and dislike, rasa suka dan tidak suka, dalam keputusan mutase para ASN tersebut. Eks camat itu berinisiatif melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan berniat menggugat mutasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mutasi ASN yang terjadi di Kabupaten Karanganyar itu mencakup puluhan pejabat eselon III dan eselon IV. Ini bukan mutasi kali pertama pada akhir 2023 ini. Mutasi ASN yang terjadi di Kabupaten Karanganyar ini memang layak dipertanyakan.

Sebelumnya telah dilakukan mutasi juga yang mencakup sejumlah pejabat. Mutasi dilakukan tidak hanya sekali dan itu terjadi ketika Bupati Karanganyar mendekati akhir masa jabatan.

Layak dipertanyakan apa urgensi mutasi ASN itu ketika kepala daerah telah mendekati akhir masa jabatan? Jawaban atas pertanyaan itu semestinya mengacu pada kepentingan dan kegentingan mutasi ASN.

Kepentingan mutasi ASN, secara normatif, adalah pengembangan karier pegawai atau ASN melalui pemindahan pegawai pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjan yang sesuai dengan kompetensi agar produktivitas meningkat.

Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Mutasi diharapkan membuat kualitas sumber daya manusia di setiap organisasi perangkat daerah dapat dimanfaaatkan secara optimal. Secanggih apa pun peralatan dan sistem yang dimiliki oleh organisasi perangkat daerah tidak akan bermanfaat jika tidak didukung sumber daya manusia yang andal, profesional, terampil, dan mempunyai kinerja yang tinggi.

Kepentingan mutasi seperti itu jelas berbasis merit system. Ini mutasi yang menyesuaikan kompetensi ASN dengan tuntutan pekerjaan dan target pekerjaan. Merit system selalu berorientasi mendudukkan sumber daya manusia pada tempat yang pas, yang sesuai dengan kompetensi.

Merit system juga berbasis alat ukur yang jelas disertai evaluasi berkala yang jelas pula. Merit system adalah jalan terbaik dalam pembinaan sumber daya manusia agar setiap ASN berkembang,

Sedangkan kegentingan mutasi ASN bisa saja terkait dengan kepentingan politik tertentu. Pertanyaan yang mengemuka adalah kepentingan politik apa dalam mutasi ASN di Kabupaten Karanganyar itu, terlebih mutasi ASN itu dilakukan saat Bupati Karanganyar mendekati akhir masa jabatan?

Pertanyaan ini susah dijawab karena alat ukurnya tidak tersedia sebagaimana merit system. Oleh karenanya, menjadi porsi dan kewajiban DPRD Kabupaten Karanganyar sebagai pengawas lembaga eksekutif untuk menjadikan mutasi ASN yang memang layak dipertanyakan itu terang benderang dan tidak memunculkan kecurigaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya