SOLOPOS.COM - Suharsih (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pasal  285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban yang diatur dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L juga mengatur tentang batas maksimal kebisingan kendaraan bermotor.

Disebutkan bahwa sepeda motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat kebisingannya maksimal 77 desibel (dB). Kemudian motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 80 dB dan motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Aparat satuan lalu lintas kepolisian di setiap daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan tersebut. Entah sudah berapa ribu knalpot brong yang disita dan dimusnahkan oleh aparat penegak hukum setiap bulan.

Sejumlah knalpot brong sitaan dibuat menjadi monumen sebagai pengingat agar pengguna kendaraan bermotor tidak memakainya lagi. Dengan berbagai upaya tersebut, pelanggaran terus saja terjadi. Setiap kali ada operasi atau razia lalu lintas, hampir selalu ada temuan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kenapa knalpot brong dilarang digunakan oleh pengendara sepeda motor? Selain terkait faktor keselamatan karena penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar, penggunaan knalpot brong yang bersuara bising mengganggu masyarakat sekitar.

Suaranya memekakkan telinga dan bisa memancing emosi yang mendengarnya. Knalpot brong bisa disebut sebagai simbol arogansi, ketidakpedulian dan ketidakpekaan (ignorance), serta egoisme penggunanya.

Si pengguna knalpot brong tidak peduli efek suara bising knalpot mereka bagi masyarakat umum. Sebagian pengguna knalpot brong itu tentu tahu perbuatan mereka melanggar aturan lalu lintas, namun mereka tetap saja menggunakannya.

Tak mengherankan jika para pengguna knalpot brong kerap menjadi sasaran aksi main hakim sendiri oleh warga yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan mereka, meskipun tindakan main hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan.

Dalam video yang viral di media sosial pada Mei 2022 lalu, segerombolan pengendara motor berknalpot brong diserang sejumlah pemuda di ruas Jl. Slamet Riyadi, di simpang lampu merah Kleco, Laweyan, Kota Solo, Minggu (22 Mei 2022) dini hari.

Dalam video itu terlihat sekelompok pengendara sepeda motor berhenti di simpang lampu merah Kleco. Terdengar suara knalpot mereka sangat keras. Secara tiba-tiba dari arah samping, para pengendara motor itu diserang sekelompok pemuda. Dua sepeda motor terjatuh dan pengendaranya jadi bulan-bulanan warga.

Pelajaran

Termutakhir kejadian di depan Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Jl. Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sabtu (30/12/2023), yang membuat sikap publik terpecah. Dalam kejadian itu, sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI.

Mereka saat itu melintas sepulang dari mengikuti kampanye calon presiden di Lapangan Bangsalan, Teras, Boyolali. Para prajurit yang saat itu sedang bermain olahraga bola voli merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong yang digeber-geber.

Emosi mereka tersulut dan keluar lingkungan markas lalu menganiaya para pengendara motor tersebut. Tujuh orang terluka. Dua di antara pengendara sepeda motor itu harus dirawat di rumah sakit beberapa hari karena luka yang cukup parah.

Banyak warga yang justru membela para anggota TNI atas tindakan mereka terhadap para pengguna knalpot brong tersebut. Puluhan karangan bunga ungkapan dukungan dari warga kepada aparat TNI dikirim ke kawasan asrama TNI di Boyolali itu.

Sebagian warga datang membawa tumpeng dan sebagainya untuk menyuarakan dukungan. Sebagian warga berdatangan ke Markas Polres Boyolali untuk memberikan dukungan agar polisi lebih tegas menindak para pengguna knalpot brong.

Sebagian warga menilai tindakan para prajurit menganiaya pengendara sepeda motor berknalpot brong itu berlebihan. Tidak seharusnya mereka main hakim sendiri dengan tindak kekerasan. Penganiayaan yang dipicu penggunaan knalpot brong jelas membuat masyarakat terbelah.

Ada sebagian masyarakat yang mendukung dan memaklumi tindakan prajurit TNI yang sebenarnya tidak bisa dibenarkan. Dukungan masyarakat kepada prajurit TNI itu tidak boleh dimaknai sebagai  pembenar atas tindakan mereka menganiaya warga sipil.

Bisa jadi itu hanya ekspresi kemuakan masyarakat kepada  para pemakai knalpot brong, tapi tak berani melawan atau menegur. Kekesalan mereka seolah-olah terwakilkan oleh para prajurit itu.

Masyarakat, khususnya kaum muda yang masih suka menggunakan knalpot brong, harus menjadikan insiden di depan Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha Boyolali pelajaran dan seharusnya membangun kesadaran tidak lagi menggunakan knalpot brong.

Para politikus jangan menjadikan masa kampanye sebagai permakluman untuk membiarkan konstituen menggunakan kendaraan berknalpot brong dengan dalih ekspresi kegembiraan dan antusiasme anak muda.

Knalpot brong jelas menyalahi aturan. Tidak lagi pada tempatnyapada zaman semaju sekarang masih berkampanye dengan menggeber-geber knalpot brong. Itu bukannya menggaet massa untuk memilih, malah membikin masyarakat antipati.

Kampanye dengan model pengerahan massa tidak dilarang, namun harus dilakukan dengan bijak tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. Aparat kepolisian harus bersikap dan bertindak lebih tegas agar nol knalpot brong di masyarakat benar-benar terwujud.



(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 16 Januari 2024. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya