SOLOPOS.COM - Al. Sentot Sudarwanto (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pengembangan  koperasi merupakan langkah strategis meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengatasi kemiskinan.

Hal ini dilakukan dengan menyediakan dukungan dan kemudahan mengembangkan usaha ekonomi produktif berskala mikro atau informal. Pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Itu sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan, serta siap tumbuh dan bersaing. Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor.

Strateginya, antara lain, melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM.

Koperasi dan UKM diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berharap sektor UKM berkembang lebih pesat di Indonesia karena merupakan pilar fundamental perekonomian Indonesia.

Untuk memperluas sumber pendanaan ada program kredit usaha rakyat dan pinjaman dalam bentuk obligasi pemerintah. Pemerintah kabupaten dan kota berperan penting memajukan UKM di daerah masing-masing.

Salah satu masalah yang dihadapi sektor UKM adalah permodalan. Ini dapat diselesaikan dengan koperasi. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia koperasi yang kali pertama berdiri bergerak di bidang perkreditan karena menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terjerat lintah darat. Seiring berjalannya waktu, permasalahan masyarakat makin beragam, koperasi juga memiliki jenis usaha lain.

Koperasi dapat dikelompokan menjadi empat jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba-usaha. Selain usaha untuk pemenuhan konsumsi, memfasilitasi kegiatan produksi, penyediaan sarana menabung dan meminjam, masyarakat juga membutuhkan lembaga yang membantu produsen memasarkan produk kepada konsumen.

Kemudian didirikan koperasi pemasaran. Koperasi ini bertujuan agar produk yang dihasilkan anggota menjangkau pasar yang lebih luas apabila dibandingkan dengan anggota itu memasarkan sendiri.

Koperasi dan UKM adalah hal yang penting bagi Indonesia untuk mendukung perekonomian. Tujuan lain pengembangan koperasi dan UKM di Indonesia adalah menciptakan iklim usaha lebih kondusif, termasuk membuka kesempatan kerja baru, serta menjamin kepastian usaha disertai efisiensi ekonomi.

Tujuan berikutnya, mengembangkan sistem pendukung usaha bagi koperasi dan UKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif dan mengupayakan pengembangan kewirausahaan, terutama memanfaatkan berbagai keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif.

Pasal 33 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 menyatakan tujuan pengembangan koperasi dan UKM yaitu mengembangkan UKM agar dapat memberikan konstribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing.

Berikutnya adalah memperkuat kelembagaan dengan prinsip tata kelola yang baik (good govenance). Memperluas basis, kesempatan usaha, dan menumbuhkembangkan wirausaha baru untuk unggul mendorong pertumbuhan, meningkatkan ekspor, dan menciptakan kesempatan kerja.

Mengembangkan UKM agar menyediakan barang dan jasa pada dasar domestik dan unggul bersaing dengan produk impor. Membangun koperasi yang diarahkan dan diutamakan pada usaha-usaha aktif.

Jelas terdapat tujuan baik dari pengembangan UKM dan koperasi di Indonesia. Diperlukan strategi pengembangan dan pemberdayaan UKM dan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan pengembangan kewirausahaan melalui modernisasi koperasi.

Strategi lainnya dengan meningkatkan tata kelola, inovasi manajemen, teknologi, dan sumber daya manusia dengan mengembangkan digitalisasi pelayanan koperasi supaya bisa masuk pasar modal.

Pengembangan koperasi dalam bentuk kemudahan dan kesempatan berusaha terdiri atas empat hal. Pertama, penyederhanaan perizinan usaha dan standardisasi produk dengan mendorong deregulasi dan debirokratisasi dan membangun fasilitas pelayanan terpadu untuk memperoleh izin dan sertifikasi.

Kedua, kebijakan afirmasi dan proteksi. Ketiga, pembentukan pusat bantuan hukum dengan memberikan layanan hukum dan notariat kepada koperasi dan UKM. Keempat, kemitraan dengan usaha besar.

Momentum Kebangkitan

Empat hal itu berbasis koordinasi lintas setor dan peningkatan peran pemerintah daerah dengan menetapkan kriteria koperasi dan UKM dalam dana insentif daerah serta monitoring dan evaluasi dalam pengembangan koperasi dan UKM.

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkoperasian adalah momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi pada era digital serta persaingan global.

Pemerintah mulai membahas RUU Perkoperasian. RUU harus mengaktualisasikan koperasi sebagai bagian penting dalam tatanan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

RUU Perkoperasian yang disusun dengan kerangka pikir kondisi saat ini memperkenalkan, menyempurnakan, dan memberi penegasan terhadap praktik baik masa kini, menjawab masalah kontemporer yang dihadapi koperasi, dan menyerap berbagai hal dalam praktik dan tren perkoperasian di luar negeri.

RUU Perkoperasian adalah respons terhadap perubahan  demografi, teknologi, dan bisnis dalam jangka panjang. RUU juga mengakomodasi dan mengantisipasi berbagai perubahan, peluang, serta kebaruan yang menjadi perhatian kondisi masa depan bagi koperasi.



Koperasi harus lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan aspek ekonomi, teknologi, sosial, serta budaya secara global. Dalam RUU Perkoperasian berbagai isu strategis telah dipetakan dan diatur dengan norma-norma baru.

Isu-isu itu, antara lain, digitalitasi diatur pada aspek admisnistrasi, organisasi dan bisnis. Pengawasan diatur lebih terperinci dengan mengacu permodalan dan pelayanan usaha dengan kategori open loop dan close loop.

Perlindungan simpanan anggota melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengenaan sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar aturan. Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi, Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK), serta komite penyehatan koperasi.

Pengembangan dan penguatan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dalam RUU perkoperasian terdapat tambahan peran koperasi, yaitu menjadi mitra pemerintah pusat, mitra pemerintah daerah, mitra sejajar usaha swasta, serta mitra sejajar BUMN dan BUMD.

Itu semua untuk mempercepat penurunan tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi demi mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, meningkatkan peluang dan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan berkelanjutan.

RUU Perkoperasian mengatur pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Otoritas Pengawas Koperasi Simpan Pinjam di bawah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Terhadap koperasi yang ”kurang sehat” tidak serta-merta ditutup, tetapi akan dilakukan upaya membangun eksosistem koperasi melalui Komite Penyehatan Usaha Simpan Pinjam. Restrukturisasi koperasi dilakukan melalui instrumen penyehatan usaha, penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengintegrasian.

RUU ini diharapkan menjadi solusi atas beragam masalah perkoperasian di Indonesia. Ditinjau dari norma-norma baru pengaturan koperasi, RUU ini telah banyak menutup celah kelemahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan menjadi momentum kebangkitan koperasi.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 13 Juli 2023. Penulis adalah guru besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya