SOLOPOS.COM - Nadia Sukmawati (Solopos/Istimewa)

Solopos.com. SOLO – Kota/kabupaten  layak anak adalah kota/kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan berorientasi pada hak-hak anak. Tujuannya hak-hak anak dapat terpenuh sehingga menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.

Upaya mewujudkan kota/kabupaten layak anak mendapatkan evaluasi setiap tahun dengan standar penilaian sesuai indikator yang ditetapkan. Penilaian kabupaten /kota itu akan berbuah penghargaan dari  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Sampai saat ini penghargaan telah diberikan kepada 320 kabupaten/kota yang terdiri atas delapan kategori utama, 66 kategori nindya, 117 kategori madya, dan 121 kategori pratama. Kota Solo pada Juli 2023 kembali mendapatkan penghargaan kota layak anak kategori utama.

Penghargaan kategori utama tersebut diberikan kepada Kota Solo untuk kali ketujuh. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen  mewujudkan kota layak anak melalui 24 indikator.

Dari 24 indikator itu salah satu yang menjadi penilaian adalah adanya aturan mengenai kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan sponsor rokok. Penghargaan kota layak anak yang diterima Kota Solo selama tujuh tahun berturut-turut adalah prestasi yang perlu diapresiasi.

Saat ini Pemerintah Kota Solo sedang dihadapkan dengan ancaman iklan, promosi, dan sponsor rokok yang semakin menjamur di berbagai kawasan di kota ini. Tidak hanya di pusat kota atau jalan-jalan besar, iklan, promosi, dan sponsor rokok kini dapat dengan mudah kita temukan di gang-gang perkampungan, bahkan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat anak-anak berkumpul.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak pada Maret 2022, ditemukan 962 iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tersebar di sekitar sekolahan di lima kecamatan di Kota Solo. Jumlah ini didapatkan dalam kurun waktu survei selama satu pekan yang dilakukan oleh 11 orang dengan jangkauan radius 150 meter dari pintu masuk/sekolah.

Temuan terbanyak di lingkungan sekolah dasar atau SD. Setidaknya terdapat 605 lokasi iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar SD. Ditemukan pula 188 lokasi di sekitar SMP, 148 lokasi di sekitar SMA/SMK, dan 21 lokasi di sekitar yayasan/pondok pesantren.

Dengan rentang radius tersebut, seluruh siswa/siswi melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok setidaknya lima hari dalam sepekan saat masuk sekolah. Sebagian melihat enam hari dalam sepekan.

Jika dihitung, mereka pulang dan pergi melalui jalan tersebut selama lima hari, berarti minimal mereka melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok 10 kali dalam sepekan. Bayangkan jika mereka masuk sekolah setiap hari selama enam tahun masa pendidikan SD, tiga tahun masa pendidikan SMP, dan tiga tahun pendidikan SMA/SMK.

Berapa ratus atau bahkan berapa ribu kali anak-anak melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam kehidupan mereka? Iklan, promosi, dan sponsor rokok menjadi hal yang lekat bagi anak-anak di Kota Solo.

Kerja Sama

Setelah enam kali mendapat predikat kota layak anak kategori utama, Pemerintah Kota Solo menunjukkan komitmen melindungi anak-anak di Kota Solo dari paparan iklan rokok melalui kebijakan pelarangan reklame rokok dengan radius 200 meter dari sekolahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 3 Tahun 20223 tentang Penyelenggaraan Reklame. Memang belum ada pelarangan secara total, tetapi dengan banyaknya jumlah sekolah di Kota Solo dan jarak antarsekolah yang berdekatan, jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan akan ada kemungkinan Kota Solo bebas dari iklan rokok.

Tugas lainnya yang perlu dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik toko di sekitar sekolahan dan pengusaha pemasangan iklan, agar tidak memasang iklan rokok di kawasan sekolahan.

Kerja sama antarlembaga pemerintah perlu dilakukan untuk mendorong implementasi aturan tersebut. Masyarakat dapat berperan mengawasi dan memastikan aturan yang dibuat berhasil terimplementasi.

Keberhasilan Kota Solo menjadi kota layak anak adalah keberhasilan seluruh elemen kota ini. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang layak anak kategori paripurna.

Pemerintah Kota Solo memiliki tanggung jawab penuh melindungi anak-anak dari paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Masyarakat berkewajiban mengawasi implementasi pelarangan reklame rokok yang telah dibuat pemerintah.

Perlindungan anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok menjadi hal yang penting untuk mewujudkan Indonesia emas pada 2045. Iklan, promosi, dan sponsor rokok yang secara terus-menerus dipertontonkan kepada anak-anak akan memberikan tekanan yang besar terhadap anak untuk merokok.

Belum lagi didorong dengan branding dan pencitraan bahwa merokok adalah hal yang keren, anak laki-laki harus merokok, dan hal-hal lain yang menjadi dasar pengkuan bagi anak-anak untuk diterima di lingkungan mereka dengan merokok.

Berdasar hasil riset Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak pada 2019, sebanyak 60,8% anak-anak merokok karena mereka dirundung jika tidak merokok. Sekitar 29,4% anak-anak tersebut menghabiskan tujuh batang hingga 12 batang rokok atau 2.555 batang hingga 4.380 batang rokok dalam setahun.

Besarnya jumlah konsumsi rokok di kalangan anak-anak seharusnya menadapat perhatian serius dari pemerintah kota yang mendapat penghargaan kota layak anak tujuh kali berturut-turut.

Pelarangan reklame rokok dengan radius 200 meter dari sekolahan menjadi salah satu komitmen pemerintah yang perlu dikawal bersama agar peraturan ini berdampak menekan jumlah perokok anak di Kota Solo dan menjadikan Kota Solo sebagai kota layak anak paripurna serta menjadi pelopor bagi kabupaten/kota lainnya.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 25 Juli 2023. Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro dan penurus Pemuda Penggerak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya