SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Antara/Muhammad Adimaja)

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini malah berujung kegaduhan. Isu Syahrul Yasin Limpo—telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian—menjadi tersangka masih liar.

KPK belum mengumumkan status Syarul sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu Syahrul melaporkan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia tidak menyebut siapa unsur pimpinan KPK yang memeras dirinya.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Persoalan ini menuntut pelurusan KPK. Setidaknya pelurusan itu adalah ketuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan penetapan tersangka.

Apabila dua alat bukti telah cukup kuat untuk menjadikan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, ya segera umumkan, sebagaimana prosedur resmi penetapan tersangka yang biasa dilakukan KPK.

Ihwal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK juga harus menjadi bagian pelurusan KPK. Caranya, biarkan kepolisian menyelidiki dan menyidik kasus yang berawal dari pengaduan pada 12 Agustus 2023 tersebut.

Apabila ada unsur pimpinan KPK menjadi tersangka pemerasan, ya segera dinonaktifkan dan kasusnya harus berjalan terus hingga tuntas.

Bersamaan dengan kegaduhan itu muncul foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di pinggir lapangan bulu tangkis saat masih menjabat Menteri Pertanian. Foto itu jadi pemberitaan di banyak media dan beredar luas di media sosial.

Foto itu diperkirakan dibuat pada akhir 2022. Itu—menurut keterangan KPK—masa ketika penyidik KPK mulai mengusut kasus di Kementerian Pertanian. Firli pernah mengungkapkan dia dan KPK tidak akan berhubungan dengan seseorang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi.

Firli secara faktual telah menanggung banyak ”cacat” di KPK. Ia pernah diduga melanggar kode etik KPK. Foto pertemuan dengan Syahrul itu tentu menambah berat beban ”cacat” di KPK itu.  Kasus ini, sekali lagi, menunjukkan KPK tidak profesional.

Publik melihat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang memaksa Syahrul Yasin Limpo mundur sebagai menteri kental dengan nuansa politik. KPK dianggap sebagai bagian dari permainan politik dan palu gada penguasa terhadap lawan politik.

Syahrul Yasin Limpo menjadi menteri kedua dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dibidik KPK setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka korupsi pembangunan menara pemancar sinyal Internet yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Ketidakprofesionalan KPK ini merupakan ekses dari revisi Undang-undang tentang KPK pada 2019, di antaranya Pasal 1 ayat (7) yang mengatur pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Revisi itu membuat KPK mudah dimanfaatkan oleh penguasa untuk menjadi senjata politik.

Atas dasar tersebut, KPK harus  meluruskan isu pemerasaan terhadap kasus Syahrul Yasin Limpo, apalagi Firli telah membantah. Pelurusan menjadi sangat penting agar penegakan hukum tidak bercampur baur dengan kolusi dan politisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya