SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso (kiri) dan komisioner KPU Sragen Mukhsin, memeriksa hasil perbaikan persyaratan caleg dalam komputer di KPU Sragen, Minggu (9/7/2023). (Istimewa/dok. Minarso)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hingga KPU kabupaten/kota telah memublikasikan daftar sementara calon anggota legislatif (caleg). Daftar itu mencakup calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pada era sekarang berbagai kemudahan diberikan kepada warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk mendapatkan akses terhadap daftar caleg tersebut.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Daftar caleg sementara itu kini bisa diakses dari mana saja dan kapan saja. Kemudahan seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai bahan pendidikan politik—terutama—bagi individu warga negara yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024.

Ini menjadi sangat penting bagi para pemilih sebagai bahan mengidentifikasi siapa calon wakil rakyat yang berangkat dari daerah pemilihan sesuai tempat tinggal mereka. Mereka bisa mengidentifikasi siapa calon wakil di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Saat ini mulai bermunculan banyak agenda para caleg dalam upaya merawat pemilih lama maupun menjaring konstituen baru mereka. Kian hari upaya caleg itu kian masif dalam mendekati basis massa pemilih mereka di daerah pemilihan masing-masing, terutama para calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kini belum masuk masa kampanye, tetapi mereka telah memanfaatkan forum-forum warga yang memungkinkan mereka hadir. Berbagai embel-embel dan iming-iming berupa program pada masa mendatang atau aksi jangka pendek mereka tawarkan kepada para konstituen tersebut.

Tentu masyarakat menginginkan wakil mereka benar-benar menjadi kepanjangan tangan yang tidak hanya menyuarakan keinginan para pemilih, tetapi juga mampu menelurkan langkah konkret yang bermanfaat bagi rakyat. Untuk bisa mewujudkan hal itu rakyat harus mengetahui dan mengenal calon wakil mereka.

Pepatah “tak kenal maka tak sayang” berlaku bagi para pemilih dan para caleg tersebut. Rakyat harus mengenal calon wakil mereka tidak hanya dari nama dan alamat serta asal partai politik, tetapi benar-benar harus tahu sepak terjang mereka.

Para caleg juga harus kenal dan tahu calon pemilih atau konstituen mereka, kondisi mereka, dan kebutuhan mereka sehingga dari situlah akan terjadi interaksi dua arah antara calon wakil rakyat dan rakyat yang akan diwakili.

Apabila hal itu bisa diwujudkan maka istilah ”memilih kucing dalam karung” tidak akan berlaku dalam pemilihan caleg pada Pemilu 2024 nanti. Untuk itulah daftar sementara caleg yang dipublikasikan KPU bisa menjadi pijakan awal bagi para pemilih menentukan sikap mereka.

Berdasarkan data caleg sementara tersebut warga bisa menelusuri lebih jauh tentang jati diri para caleg dan kemudian memverifikasi saat para caleg itu hadir di tengah warga. Warga juga bisa menelusuri rekam jejak mereka lewat mahadata di Internet.

Kombinasi daftar sementara caleg dari KPU dan interaksi langsung dengan caleg saat bertemu warga serta hasil penelusuran di Internet bisa menjadi pegangan warga yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 untuk mencermati setiap individu calon wakil rakyat yang paling dekat sesuai dengan daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya