SOLOPOS.COM - Warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, memasang karangan bunga di Balai Desa Trunuh sebagai dukungan pada pengusutan kasus perangkat desa selewengkan dana pemerintah desa itu pada Senin (11/9/2023). (Istimewa)

Acara di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonogiri pada Kamis (14/9/2023) menarik ditelaah. Acara sosialisasi pengendalian dan pencegahan korusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri itu secara khusus menyoroti potensi dan kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintah desa.

Kejaksaan menyatakan kasus korupsi dana desa atau dana lebih umum lagi anggaran pendapatan dan belanda desa masuk dalam lima besar kasus korupsi di Indonesia. Risiko penyalahgunaan uang negara di desa makin tinggi.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Desa diberi otonomi yang besar untuk mengelola dana desa yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah setiap tahun. Pemerintah desa juga punya sumber pendapatan lain. Keterlibatan warga desa dalam pengawasan pemerintahan desa masih minim.

Anggaran besar dan kewenangan pemerintah desa yang makin besar adalah amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pola pemerintahan desa seperti pemerintah daerah, tetapi dalam skala kecil.

Anggaran dan wewenang yang besar ini membuat risiko penyalahgunaan anggaran atau korupsi juga semakin tinggi. Temuan-temuan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa terus bermunculan.

Modus kepala desa atau perangkat desa macam-macam, antara lain, anggaran yang seharusnya untuk program kegiatan dipinjam aparatur pemerintah desa terlebih dulu. Kegiatan yang terselenggara kadang-kadang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Sejauh ini mayoritas masyarakat desa cenderung permisif terhadap kasus-kasus korupsi di desa. Ini bukan berarti daya kritis masyarakat tak ada. Gejolak yang muncul di sejumlah desa ketika warga memprotes kasus korupsi layak diamplifikasi sehingga memotivasi warga di desa-desa lain bersikap serupa.

Mereka harus kritis terhadap pengelolaan dana desa dan keuangan pemerintah desa secara umum dan mengoreksi bersama-sama ketika terjadi penyimpangan.

Modus-modus korupsi dana desa dan keuangan pemerintah desa secara umum jamak dalam urusan pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan atau dana insentif, dan pembelanjaan yang tak sesuai alokasi karena praktik penggelembungan nilai barang atau jasa alias mark up,  dan sebagainya.

Di sebuah desa di Kabupaten Klaten, bendahara desa ketahuan menggunakan uang pemerintah desa hingga Rp400 juta untuk judi online dan keperluan pribadi lainnya. Ini contoh ”modus kasar” korupsi dana desa. Modus ini memicu warga desa memprotes dan mengoreksi.

Membangun sikap antikorupsi di kalangan masyarakat desa menjadi sangat penting. Ini akan membangun aspek pengawasan sekaligus kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa. Efek baiknya adalah orang-orang yang punya wewenang mengelola keuangan desa akan berpikir 1.000 kali, bahkan tidak berani, menyelewengkan uang pemerintah desa, termasuk dana desa.

Desa harus menjadi menjadi tempat best practice pengelolaan layanan masyarakat. Pemerintah desa dan rakyat secara geografis begitu dekat maka seluruh aparatur pemerintah desa harus bertanggung jawab mengemban amanah masyarakat. Masyarakat desa juga harus membantu aparat desa menjaga amanah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya