SOLOPOS.COM - Kondisi Sendang Lanang salah satu calon cagar budaya di Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, yang tak terawat. Foto diambil pada Kamis (1/9/2022). (Dokumen Solopos.com)

Kabupaten Wonogiri belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB). Ini berisiko terhadap keberadaan benda-benda cagar budaya di kabupaten itu. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, terdapat 81 benda atau bangunan di kabupaten itu yang sarat nilai sejarah dan berpotensi menjadi benda cagar budaya.

Ketiadaan TACB berisiko terhadap perlindungan benda-benda tersebut. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tim ahli cagar budaya atau TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

TACB dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Anggota TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan menteri untuk tingkat nasional. Di tingkat provinsi penetapan TACB berdasarkan pada surat keputusan gubernur.

Di tingkat kabupaten/kota pengangkatan TACB ditentukan berdasarkan surat keputusan bupati atau wali kota. Pada tiap tingkatan, jumlah anggota TACB berbeda-beda. TACB tingkat nasional jumlahnya sembilan orang hingga 15 orang.

TACB provinsi jumlah anggotanya tujuh orang hingga sembilan orang. Di tingkat kabupaten/kota jumlah anggota TACB lima orang hingga delapan orang. Masa kerja TACB dua tahun dan dapat diangkat kembali.

Inisiatif membentuk TACB sebenarnya pernah didengungkan para pegiat sejarah di Kabupaten Wonogiri. Saran atau masukan itu hingga kini belum direspons otoritas terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri berdalih persoalan anggaran menjadi kendala pembentukan TACB. TACB harus berisi minimal lima orang dengan latar belakang ilmu berbeda seperti sejarah, arkeologi, antropologi, dan disiplin ilmu lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Biaya sertifikasi termasuk akomodasi satu orang ahli bisa mencapai belasan juta rupiah. Selain itu, setelah suatu benda ditetapkan sebagai cagar budaya, harus ada biaya pelestarian dan perawatan agar cagar budaya itu tidak rusak.

Ini tentu akan menambah beban anggaran pemerintah setempat. Walakin, apa pun alasan atau kendala itu, sebuah daerah seperti halnya Kabupaten Wonogiri sudah seharusnya memiliki TACB. Tim ini tidak hanya berperan menetapkan sebuah benda atau bangunan sebagai cagar budaya karena dianggap memiliki nilai sejarah.

TACB memiliki peran strategis lain, yakni menjaga jati diri budaya lokal dan menjaga situs-situs bersejarah. Pembentukan TACB harus dipandang sebagai hal yang serius dan menjadi kebutuhan untuk menjaga kelestarian objek yang diduga cagar budaya.

Tanpa ada TACB, banyak objek bernilai historis di Kabupaten Wonogiri rawan berubah bentuk, bahkan mungkin punah. Objek-objek atau benda-benda itu sangat mungkin memiliki nilai yang berhubungan erat dengan jati diri dan kebudayaan masyarakat Kabupaten Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya