SOLOPOS.COM - Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membawa dokumen alat bukti sebagai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Antara/Muhammad Adimaja)

Mahkamah Konstitusi kini dalam proses mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan sejumlah pihak, mencakup perselisihan dalam pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden.

Makhamah Konstitusi memiliki waktu sangat terbatas untuk memeriksa perkara, menelaah, memeriksa bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memutus perkara. Putusan harus disampaikan maksimal pada 22 April 2024.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan konstitusional, sah, dan harus diapresiasi sebagai cara dan jalan untuk mendewasakan demokrasi kita.

Wajar mengemuka penilaian gugatan diajukan karena tak menerima kekalahan. Substansi sebenarnya tentu harus dimaknai bukan seperti itu. Bahwa Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan aneka kontroversi telah diketahui publik, telah menjadi pengetahuan umum.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai langkah legal dan konstitusional untuk menjernihkan segala kontroversi tersebut. Gugatan di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan paling logis untuk menelaah semua kontroversi itu dan kemudian menjadi kesimpulan yang jernih dan bersifat menegakkan hukum serta memajukan demokrasi.

Dalam konteks demikian inilah kenegarawanan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting dan sangat menentukan. Kenegarawanan mereka sangat menentukan upaya mendewasakan demokrasi kita.

Setidaknya kenegarawanan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi kali ini akan mengoreksi citra buruk Mahkamah Konstitusi yang merupakan dampak dari putusan tentang perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi jelas menunjukkan ada perilaku hakim Mahkamah Konstitusi dan putusan yang bertentangan dengan keniscayana kenegarawanan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dalam urusan perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu.

Sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, adalah fakta yang sangat jelas tentang ketidakberesan prosedur dan etika di Mahkamah Konstitusi dalam urusan gugatan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Proses hukum di Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 harus menjadi momentum bagi hakim Mahkamah Konstitusi kembali pada keniscayaan sebagai negarawan.

Apa pun putusan Mahkaham Konstitusi atas perselisihan hasil Pemiluhan Umum 2024 hendaknya bersifat mendorong penuh pendewasaan demokrasi kita yang belakangan mengalami kemunduran secara signifikan.

Kita berharap putusan Mahkamah Konstitusi kali ini memberikan gambaran detail tentang keburukan Pemilihan Umum 2024 sekaligus kiat untuk memperbaikinya. Putusan harus dalam kerangka memajukan demokrasi, mendewasakan politik, dan menegakkan hukum.

Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi harus mengaktualisasikan diri dalam putusan mereka sebagai negawaran yang sebenar-benarnya demi kemajuan demokrasi dan peradaban bangsa ini, bukan demi kepentingan politik tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya