SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Sebagian lahan dan bangunan Benteng Vastenburg di Kota Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023). Penyitaan itu terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro harus mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp6 triliun. Penyitaan Benteng Vastenburg itu menunjukkan perkembangan baru bahwa benteng di tengah Kota Solo aset bersejarah peninggalan era kolonial Belanda itu dikuasai atau setidaknya dalam penguasaan individua atau korporasi.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Barang rampasan negara (baran) menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia mendefinisikan baran sebagai barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Benda sitaan negara (basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan proses peradilan. Baran merupakan barang milik negara/daerah.

Hasil bersih baran yang dilelang masuk ke kas negara/daerah sehingga berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Keuangan Negara baran merupakan bagian dari keuangan negara. Ketentuan itu bisa menjadi basis analisis bahwa Benteng Vastenburg kini berstatus milik negara dan dikuasai negara.

Ini seharusnya membuka peluang bagi negara untuk “mengembalikan” status Benteng Vastenburg menjadi aset sejarah yang dikuasai negara. Ini menjadi jalan terbaik untuk menjaga kelestarian Benteng Vastenburg sebagai warisan sejarah dan diberdayakan menjadi milik publik di bawah penguasaan negara.

Ada beberapa contoh benda milik terpidana kasus korupsi yang disita negara berstatus benda cagar budaya dan kemudian dikuasai negara serta digunakan untuk kepentingan publik, tidak dikuasai oleh individu atau korporasi melalui lelang.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Solo, terkait kasus korupsi simulator di korps kepolisian lalu lintas, kini bangunan itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk dikelola. Dorongan dari masyarakat adalah menjadikan Benteng Vastenburg di Kota Solo menjadi milik negara dan dikelola oleh Pemerintah Kota Solo.

Momentum penyitaan sebagian lahan dan bangunan Benteng Vastenburg kali harus menjadi momentum—dengan memanfaatkan segala peluang—mengembalikan aset sejarah itu agar jangan dikuasai individu atau korporasi. Ini demi  manfaat optimal bagi masyarakat sebagai tempat publik yang representatif dan mengandung nilai sejarah perkembangan Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya