SOLOPOS.COM - FX Triyas Hadi Prihantoro, Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo (FOTO/Istimewa)

FX Triyas Hadi Prihantoro, Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo (FOTO/Istimewa)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) pada Juli 2012 akan menyelenggarakan ujian ulang bagi guru yang besertifikat kompetensi atau secara formal berstatus guru kompeten. Sebanyak 1.020.000 guru yang lolos sertifikasi dan  telah menerima tunjangan profesi pendidik akan diuji ulang. Ujian ulang untuk mengetahui peningkatan kualitas guru dan mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi diri mereka.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Membicarakan tentang profesionalisme dan konsekuensi yang melekat merupakan hal yang relatif. Saat kinerja hendak dievaluasi dengan tes atau ujian ulang mestinya dalam kerangka sebagai usaha pemetaan kompetensi guru secara nasional, sebagai kehendak kemajuan dalam usaha pemetaan dan pemerataan mutu pendidikan.

Namun, bila tes ulang hanya berdasar dalih pemborosan anggaran dan bertujuan memotong/menghentikan tunjangan profesi jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Kebijakan tes ulang hendaknya bukan sekadar untuk pengetatan pemberian tunjangan profesi kepada guru.

Rencananya tes ulang bagi guru kompeten dirancang secara online dan komprehensif. Kebijakan ini harus memperhatikan situasi dan kondisi geografis dan sosial budaya  tempat para guru kompeten itu mengajar. Tidak semua wilayah Indonesia terjangkau akses internet. Penyamarataan materi secara nasional semestinya tidak dilakukan apalagi hanya demi asas keadilan dan pemerataan.

Antara ruang lingkup (daerah/kerja) yang satu dengan yang lain pasti berbeda. Namun demikian, parameter tuntutan profesionalisme yang berlaku umum memang dibutuhkan sebagai kerangka acuan agar tidak menyimpang terlalu jauh dari proses penilaian dan pencapaian tujuan.

Profesionalime guru antara lain diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Profesional berarti berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Mengharapkan profesionalisme seorang guru berarti guru harus memenuhi kualifikasi standar mutu dan lulus pendidikan profesi. Oleh karena itu, mengacu pada tuntutan tersebut, sejak 2007 guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Setelah lima tahun berjalan, upaya meninjau kembali kemampuan guru berstatus kompeten dan profesional layak diapresiasi. Perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan informasi dan inovasi metode pembelajaran merupakan tantangan profesi guru. Kewajiban pemerintah untuk mentransfer segala sarana untuk mengantisipasi kemajuan itu kepada guru secara cepat dan akurat.

Kualifikasi akademik telah diperoleh para guru melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kualifikasi kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Semua persyaratan tersebut menunjukkan idealisme profesionalisme dalam bekerja sebagai seorang guru.

Namun, dalam perkembangannya, kualifikasi kompetensi guru bukanlah sesuatu yang bersifat stagnan. Persaingan global dalam dunia pendidikan seolah beradu kecepatan demi menunjukkan eksistensi suatu bangsa. Oleh karena itu, kunci kemajuan bangsa dari pendidikan meniscayakan siswa yang dibimbing, didampingi dan dididik oleh guru yang berkualifikasi tinggi, guru yang kompeten.

Guru profesional harus besertifikat pendidik  sebagai  bukti formal. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran sebagai agen pembelajaran dan  untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Yang menjadi pertanyaan dan akan selalu ditanyakan oleh para pemangku kepentingan sektor pendidikan adalah sejauh mana profesionalisme guru bersertifikat kompetensi? Output (kualitas siswa)  dari sistem pendidikan yang dikelola lembaga pendidikan saat ini ternyata belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Hal tersebut dapat dilihat dari pemetaan hasil Ujian Nasional (UN) dan kemampuan siswa setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang tertentu yang ternyata mayoritas  tidak sesuai dengan target. Apakah tes ulang guru besertifikat kompetensi menyelesaikan persoalan? Harus ada tindak lanjut dari evaluasi dengan pengembangan dan perbaikan sistem pendidikan kita.

 

Kinerja

Gencarnya  kritik dari berbagai pihak terhadap kinerja guru dengan melihat hasil pendidikan yang  kurang memuaskan memosisikan tes ulang bagi guru kompeten sebagai wahana bagi guru besertifikat kompetensi agar semakin meningkatkan kinerja dan lebih profesional.  Profesionalisme guru bisa ditingkatkan dengan cara sederhana, yaitu banyak membaca, melakukan penelitian, menulis dan melakukan inovasi pembelajaran.

Dalam konteks inilah, Kemendikbud hendaknya segera menyosialisasikan berbagai hal yang menjadi acuan penilaian dalam tes ulang guru kompeten. Bentuk evaluasi (tes) yang baik sesuai prinsip pedagogis harus diketahui  oleh peserta sehingga sejak dini mereka bisa mempersiapkan diri.

Meskipun sudah puluhan tahun berpengalaman dalam mengajar, kisi-kisi (acuan) dalam tes harus diketahui demi keadilan dan bukan menjadi jebakan. Prinsip umum  tugas guru adalah merencanakan proses belajar mengajar  (PBM),  menilai serta membimbing dan melatih. Dedikasi, loyalitas dan pemenuhan kewajiban mengajar per pekan (24 jam) sebaiknya tetap diperhitungkan dalam upaya menunjukkan keseriusan Kemendikbud dalam melakukan tes ulang.

Menjadikan guru benar-benar profesional memang tidak mudah. Iming-iming kesejahteraan yang melekat di dalamnya memang bisa menjadi motivator atau penyemangat namun juga bisa menjadi bumerang. Bagi yang tidak mampu memenuhi tuntutan profesionalisme bisa jadi kinerjanya akan loyo, malas dan kurang bersemangat. Tes ulang menjadi keniscayaan untuk memotivasi guru agar menjadi agen pembelajaran profesional.

Tes ulang dan kesinambungan memperoleh tunjangan adalah hal yang sensitif. Bila tidak dibarengi kinerja dan  kesadaran guru tentang kewajiban profesi mereka, ini bisa menjadi masalah krusial di dunia pendidikan. Guru besertifikat kompetensi tetap layak menjadi guru profesional yang mendapatkan tunjangan profesi. Persoalannya adalah desain tes ulang harus akurat dan kesadaran para guru itu sendiri terkait kewajiban profesi mereka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya