SOLOPOS.COM - Forum group discussion (FGD) pengusulan geoheritage di Kecamatan Bayat digelar di Pendopo Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Selasa (1/11/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 12 situs di Kecamatan Bayat dan satu situs di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, menjadi geoheritage atau warisan kebumian (geologi).

Aspek perlindungan sekaligus pemberdayaan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Klaten bersama pemangku kepentingan terkait. Pengusulan situs-situs kebumian di Kecamatan Bayat dan Kecamatan Wedi menjadi geoheritage dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada sejak 2020.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Geoheritage berasal dari kata geo yang berarti “bumi” dan heritage yang berarti “warisan”. Geoheritage adalah situs atau area geologis yang memiliki nilai-nilai yang penting di bidang keilmuan, pendidikan, budaya, dan nilai estetika (The Geological Society of America, 2012).

Geoheritage di Kecamatan Bayat dan Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, adalah laboratorium alam sangat bernilai dan bermanfaat sebagai sarana pemahaman mengenai proses-proses alam terbentuknya Pulau Jawa.

Di kawasan Kecamatan Bayat ditemukan batuan tertua di Pulau Jawa, berumur lebih dari 78 juta tahun. Ini kekayaan alam yang menjadikan wilayah Kcamatan Bayat dan Kecamatan Wedi unik dibanding wilayah lain di Jawa, bahkan di Indonesia secara umum.

Geoheritage berupa situs-situs yang sifatnya nyata dan sangat bernilai karena menjadi sumber informasi yang langsung atau orisinal. Geoheritage bisa menjadi aset wisata kebumian. Ini dapat menjadi alternatif yang sangat bagus dan memberikan pencerahan atau menambah wawasan atas lingkungan, bahkan wawasan tentang sadar bencana.

Konsekuensi dari penetapan 13 situs geoheritage adalah menjamin kelestariannya. Pemilik lahan harus aktif menjadi bagian penting pelestarian situs geoheritage itu. Tugas Pemerintah Kabupaten Klaten memahamkan warga pemilik lahan sekaligus memberdayakan mereka agar menjaga kelestarian situs sekaligus mendapatkan keuntungan ekonomis.

Perlu forum-forum kecil untuk sosialisasi tentang konsep geoheritage kepada warga pemilik lahan yang masuk 13 situs yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu. Forum-forum kecil itu menjadi wahana diseminasi kesadaran dan pemahanan bahwa bumi Kecamatan Bayat dan Kecamatan Wedi di 13 situs itu memang istimewa.

Keistimewaan itu yang harus dijaga dan kemudian diberdayakan menjadi kekuatan ekonomi baru demi pemberdayaan warga pemilik lahan. Dengan demikian lahan tidak produktif yang menjadi bagian situs geoheritage tetap bernilai ekonomi, misalnya dengan menjadi tujuan wisata kebumian.

Sedangkan lahan-lahan produktif yang menjadi bagian situs geoheritage tetap dapat diolah, untuk bercocok tanam, dengan tambahan pemahanan bahwa aktivitas itu harus menjaga kelestarian warisan kebumian di sana.

Pemerintah Kabupaten Klaten harus memasukkan pengelolaan dan penyelenggaraan 13 situs geoheritage itu dalam program prioritas penataan dan pemberdayaan kawasan yang potensial menjadi tujuan wisata kebumian andalan dan khas.

Pelibatan pemilik lahan, masyarakat sekitar, akademikus, pemangku kepentingan wisata, dan lainnya sangat penting untuk memberdayakan situs-situs geoheritage itu sekaligus menjaga kelestariannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya