SOLOPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyerahkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama kepada Pemerintah Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. yang diterima Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022). (Antara/Irwansyah Putra)

Lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik mendampingi dan mengadvokasi seorang anak yang diintimidasi aparat Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Lima LSM itu adalah Yayasan Spek-HAM, Yayasan Yaphi, Jalatera, Yayasan Kakak, dan Kaukus Perempuan Kota Solo. Mereka mendampingi seorang anak yang diintimidasi setelah menanyakan realisasi program latihan dasar kepemimpinan dengan dukungan dana Rp50 juta, namun hanya terealisasi Rp35 juta.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Inisiatif anak yang mempertanyakan realisasi program dan anggaran itu bermula ketika Forum Anak Kelurahan Joyosuran mempertanyakan realisasi program latihan dasar kepemimpinan yang dilaksanakan pada akhir Agustus 2023.

Sang anak tersebut kemudian mengirimkan aduan ke Whatsapp Wali Kota Solo yang terhubung secara otomatis dengan Unit Layanan Aduan Solo atau ULAS. Aduan itu disampaikan lewat ULAS pada September 2023.

Beberapa hari setelah aduan itu masuk layanan ULAS, anak tersebut dipanggil lurah dan perangkat kelurahan. Sepulang menghadiri pemanggilan, anak itu menangis dan mengalami trauma. Dia ternyata mengalami kekerasan verbal dan diintimidasi.

Reaksi lurah dan aparat kelurahan itu jelas tidak proporsional, apalagi pengadu masih tergolong anak-anak dan dia mengadu berbasis pengetahuan yang dia peroleh dari forum anak kelurahan. Langkah lurah dan aparat kelurahan itu layak disebut tindakan reaksioner. Sangat tidak bijaksana.

Pada era keterbukaan sekarang ini, tak sepantasnya pertanyaan seorang anak malah dibalas dengan intimidasi dan kekerasan verbal. Seharusnya ruang partisipasi anak dalam pembangunan dan pengelolaan kota yang disediakan lewat pembentukan forum anak kelurahan konsisten dijaga dengan memperlakukan aduan seorang anak yang masuk ke ULAS itu sebagai bahan koreksi.

Pendampingan oleh lima LSM harus sampai tuntas. Lurah dan aparat kelurahan yang mengintimidasi anak itu harus mendapat peringatan atau hukuman. Ini sekaligus memberikan efek jera agar kejadian seperti itu tak terulang kembali pada masa mendatang.

Meski pada akhirnya kasus intimidasi diselesaikan secara kekeluargaan, layak diduga memang ada penyimpangan program sehingga dari alokasi dana Rp50 juta yang terealisiasi hanya Rp35 juta.

Sikap reaksioner itu menunjukkan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program itu. Pelaksana dan penanggung jawab program merasa terganggu oleh aduan seorang anak. Pemerintah Kota Solo—Wali Kota Solo—harus menindak tegas aparatur sipil negara yang mengintimidasi anak tersebut.

Penyelesaian secara kekeluargaan hanya menjadi preseden buruk dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022. Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Hanya karena kejadian tersebut, predikat Kota Solo sebagai kota layak anak menjadi nirmakna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya