SOLOPOS.COM - Rizkyana

Pemberlakuan pajak atas kenikmatan atau natura di Indonesia menjadi diskusi hangat yang terus bergulir hingga saat ini. Pada praktiknya, pemberian kenikmatan atau natura merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam dunia kerja karena terkait dengan jabatan tertentu maupun untuk memotivasi dan mempertahankan pegawai-pegawai berkinerja terbaik di perusahaan sebagai bentuk penghargaan (reward) atas kinerja.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sendiri mendefinisikan kenikmatan atau natura sebagai fringe benefit, yakni tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja di luar gaji atau upah, biasanya dalam bentuk fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, tunjangan liburan, dan sebagainya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Terkait dengan aturan perpajakan atas kenikmatan atau natura yang diberikan oleh pemberi kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. PMK yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam PMK tersebut natura didefinisikan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Sedangkan kenikmatan diartikan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima.

Pemberlakuan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tersebut merupakan sebuah kemajuan di bidang perpajakan. Hal ini karena beberapa negara seperti Inggris, Australia, Selandia Baru, serta India telah terlebih dahulu memberlakukan fringe tax benefit sebelum Indonesia meski dengan penerapan dan ketentuan yang berbeda-beda. Kenikmatan atau natura yang sebelumnya tidak bisa dikurangkan (nondeductible) dan tidak dapat dipajaki (nontaxable) menjadi deductible dari segi pemberi kerja dan taxable bagi penerima kenikmatan atau natura.

Ketentuan dalam PMK tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja untuk dapat mengurangkan biaya atas pemberian kenikmatan dan/atau natura kepada pegawai dari penghasilan bruto pemberi kerja sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi berkurang sepanjang biaya tersebut berkenaan dengan pekerjaan/jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (matching cost against revenue).

Selain itu, PMK tersebut juga menumbuhkan rasa keadilan karena pekerja yang mendapatkan fasilitas mewah dari perusahaan kini harus melaporkan privilege yang didapatkan dari tempat kerja ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Rasa Keadilan dalam Pajak

Seperti halnya zakat, pajak seharusnya hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memberikan rasa keadilan yang lebih baik antara si kaya dan si miskin. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa definisi penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi penerimanya. Maka Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini harus jeli bahwa penghasilan yang diterima oleh seseorang tidak selalu berbentuk gaji atau upah, apalagi di era digitalisasi ekonomi yang semakin maju saat ini.

Pada kelompok pekerja level atas, penghasilan yang mereka terima bisa berbentuk fasilitas, kenikmatan, atau natura yang jika dikonversi dalam bentuk uang nilainya akan lebih besar dari upah yang diterima oleh pekerja level bawah sehingga ini akan menciptakan ketidakadilan horizontal jika yang dipajaki terbatas hanya kepada masyarakat yang menerima penghasilan berupa uang.

Sebagai contoh, seseorang yang menduduki jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta per bulan dan mendapatkan fasilitas berupa rumah, apartemen, mobil, maupun tunjangan liburan. Sebelum PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku, maka komisaris yang menerima fasilitas mewah tersebut tidak dikenai pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang didapat.

Ia hanya membayar pajak penghasilan atas gaji sebesar Rp50 juta per bulan. Perusahaan pemberi fasilitas tersebut yang justru membayar pajak karena biaya yang dikeluarkan tersebut tidak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak perusahaan. Untuk tahun pajak 2022, tarif PPh Badan adalah sebesar 22% sedangkan tarif PPh Orang Pribadi bisa mencapai 25% sampai 30%.

Perbedaan tarif ini kemudian menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi negara (potential tax loss) dan terciptanya prinsip ketidakadilan dalam pajak karena pekerja level bawah tidak menerima penghasilan berupa fasilitas-fasilitas mewah.

Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak harus terus berbenah serta memperbaiki berbagai ketentuan perpajakan yang ada dengan banyak melihat praktik perpajakan negara-negara lain. Masyarakat yang disasar untuk memenuhi kewajiban perpajakan tidak seharusnya itu-itu saja tanpa melihat fakta pertumbuhan ekonomi di lapangan.

Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang menjadi awal terbitnya PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga turut melahirkan braket pajak baru yang memajaki orang kaya di Indonesia dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif 35%. Pemerintah harus lebih pintar dalam menyiasati kaum-kaum elite yang cenderung lebih agresif dalam melakukan perencanaan perpajakan (tax planning) untuk melakukan penghindaran pajak demi kepentingan pribadi mereka.

Artikel ini ditulis oleh Rizkyana, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya