SOLOPOS.COM - Perwakilan klub motor memotong knalpot brong saat deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman TMC Polresta Solo, Minggu (14/1/2024). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan simpul di kepolisian resor atau polres telah menggelar apel besar tertib berlalu lintas dengan tema Jawa Tengah Zero Knalpot Brong.

Acara formal berupa apel dan deklarasi dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah, komunitas sepeda motor di tiap daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pimpinan partai politik, berbagai komponen masyarakat, dan undangan lainnya.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Apel dan deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong itu mengambil momentum menjelang penyelengaraan kampanye terbuka Pemilu 2024. Kampanye terbuka membolehkan pengerahan massa besar-besaran. Jamak dalam pengerahan massa demikian selalu diikuti pawai berkendaraan bermotor.

Kampanye yang diramaikan konvoi kendaraan itu justru sering memicu kebisingan dan ketidaknyamanan masyarakat. Kendaraan bermotor yang dipakai biasanya dimodifikasi sedemikian rupa menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong belakangan telah menjadi penyakit masyarakat. Knalpot brong lazimnya hanya digunakan di lintasan balap atau di lintasan uji sepeda motor, bukan di jalanan umum. Knalpot brong adalah knalpot tidak standar, tidak sesuai dengan spesifikasi keamanan dan kenyamanan bersepeda motor di jalan raya.

Penggunaan knalpot brong telah terbuki mengganggu ketenteraman umum dan memicu tindakan main hakim sendiri terhadap pengguna knalpot brong itu. Sangat jelas bahwa pemakaian knalpot brong adalah pelanggaran tata tertib berlalu lintas.

Aparat satuan lalu lintas kepolisian di berbagai daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak para pengguna knalpot brong. Entah sudah berapa banyak knalpot brong yang disita dan dimusnahkan, namun knalpot brong hingga hari ini seperti tak pernah hilang dari jalanan.

Pengguna knalpot brong tidak peduli efek suara bising yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Apel dan deklarasi tersebut diharapkan berefek penggunaan knalpot brong pada konvoi kampanye bisa dihilangkan.

Apel dan deklarasi tertib berlalu lintas Jawa Tengah Zero Knalpot Brong juga mendeklarasikan ikrar yang ditirukan seluruh peserta apel. Pertama, mendukung penuh upaya Polri  mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong.

Kedua, turut berperan aktif menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Ketiga, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya. Keempat, bersama-sama mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dalam rangka Pemilu 2024 yang damai.

Ikrar tersebut jangan hanya berhenti pada yang mengikuti apel, namun harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong. Apel ini perlu diikuti pembangunan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong kecuali di lintasan balap dan sejenisnya.

Penindakan pengguna knalpot brong perlu dilakukan lebih tegas lagi. Aspek produksi dan penjualan knalpot brong juga harus menjadi sasaran sosialisasi dan penyadaran. Buat apa dirazia dan disita kalau produksi dan penjualan bebas di mana-mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya